Hard News

Tes Cepat Antigen Resmi Digunakan untuk Penyelidikan Epidemiologi

Nasional

11 Februari 2021 11:35 WIB

Ilustrasi tes swab (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Dalam rangka peningkatan upaya testing dan tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19.

Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.



Pihaknya menekankan rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid test antigen disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.

Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada surat edaran dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang artinya secara mandiri.

”Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis,” kata Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (10/02/2021), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Hasil dari pemeriksaan RDT Antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil tes PCR. Namun dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan mana yang berasal dari RT PCR.

”Penggunaan rapid test antigen harus tetap memerhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan,” ucapnya.

Terkait dengan kriteria penggunaan, tambah Siti Nadia Tarmizi, misalnya pemeriksaan menggunakan rapid test antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut atau dalam waktu tujuh hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini untuk meningkatkan performa tes.

Dalam upaya pelacakan kasus, Kemenkes bekerjasama dengan TNI dan Polri melakukan tracing hingga ke seluruh desa, kabupaten/kota, dan RT serta RW di tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebelum diterjunkan ke wilayah kerjanya masing-masing, para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpot Dirga akan diberi pelatihan menjadi tracer Covid-19.

(redaksi)