Serba serbi

Lansia dan Kelompok Komorbid Bisa Divaksinasi Covid-19, Berikut Ketentuan dari Kemenkes

Kesehatan

13 Februari 2021 11:31 WIB

Ilustrasi vaksinasi (Dok. Istimewa/jatengprov.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam SE tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan harus dipenuhi.

SE Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda telah ditandatangani pada Kamis (11/02/2021) oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.



“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi Rein Rondonuwu, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Sabtu (13/02/2021).

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lanjut usia (Lansia), pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu, penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan. Begitu pun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit. Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya