SOLO, solotrust.com - Transformasi status Universitas Sebelas Maret (UNS) dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) merupakan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem perguruan tinggi adaptif dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi sesuai perkembangan zaman.
Hal ini disampaikan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Nizam pada Rapat Koordinasi Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) dengan topik “Strategi Pencapaian IKU PTNBH UNS 2021,” Kamis (18/02/2021).
“Otonomi yang diberikan kepada PTN-BH supaya perguruan tinggi bisa lebih gesit dan cepat dalam mencapai tujuannya, yaitu menghasilkan sumber daya manusia unggul dan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, kemdikbud.go.id.
Lebih lanjut Nizam memaparkan salah satu inti dalam kebijakan Kampus Merdeka adalah memfasilitasi kampus-kampus PTN yang belum berbadan hukum untuk bertransformasi menjadi PTN-BH. Pada 2020 lalu, pihaknya menjelaskan terdapat lima PTN mengajukan perubahan status menjadi PTN-BH, namun hanya UNS yang lolos.
Sebagai perguruan tinggi berbadan hukum, UNS dituntut mampu melakukan efisiensi, optimasi sumber daya, dan penguatan kelembagaan bermuara pada tercapainya Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu perlu dibangun suatu ekosistem kampus yang secara holistik berperan mendukung tercapainya tujuan kampus.
“Setiap aktivitas yang dijalankan harus berkontribusi pada capaian IKU yang telah ditetapkan,” jelas dia.
Nizam menyampaikan, sebagai panduan dalam upaya akselerasi peningkatan kualitas mahasiswa, dosen, dan pengembangan kualitas pembelajaran, riset dan reka cipta di perguruan tinggi, Kemdikbud mengeluarkan kebijakan delapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi.
Delapan IKU itu, antara lain jumlah lulusan perguruan tinggi yang mendapat pekerjaan layak, jumlah mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, jumlah dosen berkegiatan di luar kampus, jumlah praktisi mengajar di kampus, hasil pekerjaan dosen digunakan masyarakat atau mendapat rekognisi internasional, program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia, kelas kolaboratif dan partisipatif, dan program studi berstandar internasional.
Pada akhir paparannya, Nizam menjelaskan Kemdikbud menyediakan berbagai insentif pendanaan melalui transformasi dana pemerintah untuk perguruan tinggi. Insentif-insentif itu, antara lain insentif berdasarkan pencapaian IKU, Program Kompetisi Kampus Merdeka, dan Dana penyeimbang (matching fund).
(redaksi)