Hard News

Tak Batalkan Puasa, MUI Jateng Minta Vaksinasi Perhatikan Kondisi Penerima

Sosial dan Politik

18 Maret 2021 18:31 WIB

Ilustrasi vaksinasi ((Dok. Istimewa/jatengprov.go.id))

SEMARANG, solotrust.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) mendukung penuh fatwa MUI Pusat terkait vaksinasi bagi muslim di Bulan Ramadan. Dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 ditegaskan, pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 pada muslim yang berpuasa lewat injeksi intramuscular boleh dan tidak membatalkan puasa, sepanjang tidak membahayakan.

Selain itu, direkomendasikan agar vaksinasi juga memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Pelaksanaan vaksinasi diharapkan dilakukan pada malam hari.



Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah, Kiai Ahmad Darodji mendukung fatwa itu. Ia menyebut, selama vaksinasi tidak melalui lubang di tubuh, tidak akan membatalkan puasa.

“Hal yang membatalkan puasa itu, kalau kita memasukkan sesuatu lewat lubang (di tubuh) yang sudah ada. Misal, makan, minum, atau memasukkan obat lewat dubur. Bukan dicoblos dengan jarum,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/03/2021), dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.

Ahmad Darodji menyebutkan, vaksinasi merupakan program berkesinambungan dan terukur secara medis. Selain itu, vaksinasi pun bisa dilakukan pada saat malam. Ia menegaskan, kapan pun pelaksanaannya harus memerhatikan kondisi orang yang akan divaksinasi.

“Banyak vaksin yang harus disuntikkan, nanti malah kurang waktu. Target yang akan vaksinasi tidak selesai. Siang atau malam silakan divaksin,” imbuh Ahmad Darodji.

Disinggung terkait sosialisasi fatwa MUI Pusat, ia memaparkan akan segera membahasnya lewat musyawarah daerah. Sementara terkait pro dan kontra, Ahmad Darodji berharap disikapi dengan bijak.

“Pro dan kontra berbeda pendapat itu biasa saja. Alhamdulillah dengan adanya vaksinasi, penyebarannya (Covid-19) kan menurun,” pungkas dia.

(redaksi)