YOGYAKARTA, solotrust.com - Selama masa peniadaan mudik Lebaran 1442 H, 6 hingga 17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) tetap melayani masyarakat yang termasuk orang-orang dikecualikan atau yang punya kepentingan khusus sesuai surat edaran (SE) berlaku.
Mengutip pernyataan VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menjelaskan pengoperasian KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan ditetapkan pemerintah.
"Total ada 19 KA jarak jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," terangnya melalui rilis, Rabu (05/05/2021).
KAI mengoperasikan lima KA jarak jauh komersial, yakni Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).
KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan, yakni KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.
Di Daop 6 Yogyakarta ada tiga keberangkatan KA jarak jauh, yakni:
- KA Argo Lawu, relasi Solobalapan - Gambir pp
- KA Bengawan, relasi Purwosari - Pasarsenen pp
- KA Sri Tanjung, relasi Lempuyangan - Ketapang pp.
Sedangkan KA jarak jauh yang lewat Daop 6 Yogyakarta ada empat, yakni:
- KA Argo Wilis, relasi Bandung - Surabaya Gubeng pp
- KA Gajayana, relasi Gambir - Malang pp.
- KA Bima, relasi Gambir - Surabaya Gubeng pp.
- KA Kahuripan, relasi Blitar - Kiaracondong pp.
"KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya.
Adapun orang-orang yang dikecualikan adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka karena anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.
Syarat yang harus disertakan calon penumpang tidak hanya surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, namun juga wajib membawa Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari kepala desa/lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.
Syarat dan ketentuan selengkapnya terkait perjalanan KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.
"KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," pungkasnya. (rum)
(and_)