KLATEN, solotrust.com - Perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Udara Aditya mengatakan, penerbangan balon udara yang tak terkendali dapat membahayakan apabila sampai memasuki jalur lintasan pesawat udara.
"Selain membahayakan pesawat udara juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda," kata dia di Mapolres Klaten, Selasa (18/05/2021).
Aditya mengimbau kepada masyarakat umum untuk lebih memerhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara. Masyarakat harus mematuhi syarat penerbangan balon udara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.
"Jadi kami tidak melarang untuk penerbangan balon, tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama," ujar dia.
Adapun syarat harus dipenuhi, antara lain balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Selain itu juga harus memiliki warna mencolok.
"Pertama tentunya tidak boleh balon itu tidak terkendali, berarti dia harus ada tali pengikatnya. Syarat yang lain, dia harus mempunyai warna yang mencolok untuk ketinggian terbang atau ketinggian dari balon tersebut sudah ditentukan juga maksimal 150 meter," katanya.
Selain itu, masyarakat harus memerhatikan jarak aman pada kawasan keselamatan operasi penerbangan. Masyarakat dilarang menerbangkan benda apa pun, termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara. (Jaka)
(redaksi)