SOLO, solotrust.com - Seorang warga Semanggi berinisial H terpaksa diamankan petugas gabungan saat operasi yustisi yang digelar di Jalan Kyai Mojo Kecamatan Pasar Kliwon Solo lantaran memukul petugas saat dirazia pada Minggu (23/05/2021) siang.
Dalam operasi yustisi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri hingga Satpol PP, petugas mengamankan H, seorang pria berambut ikal warga Semanggi Pasar Kliwon Solo. Ia ditangkap lantaran memukul petugas dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan saat menggelar operasi yustisi sekira pukul 08.00 WIB ada pengendara tidak menggunakan masker dan dihentikan petugas. Pihak bersangkutan malah melakukan pemukulan terhadap petugas yang menghentikan dan mengenai kepala kiri anggota. Tak hanya itu, H juga memaki petugas dengan kata-kata kotor sehingga ia terpaksa diamankan.
Pria berinisial H selanjutnya diangkut menggunakan truk patroli ke Mapolresta Solo untuk penindakan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ia akan dikenakan pasal tindak pidana terhadap petugas.
Bukan itu saja, petugas juga akan menelusuri dokumen kendaraan yang digunakan pelaku, mengingat saat diamankan ternyata H tidak membawa dokumen kelengkapan kendaraannya. (din)
(and_)