Ekonomi & Bisnis

Rombak Instansi Vertikal, DJP Tambah 18 KPP Madya

Ekonomi & Bisnis

24 Mei 2021 22:31 WIB

KPP Madya Surakarta yang resmi dibuka pada Senin (24/05/2021)

JAKARTA, solotrust.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lakukan reorganisasi instansi vertikal, diresmikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada Senin (24/05/2021) di Kantor Pusat DJP Jakarta. Acara dihadiri Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat eselon I di lingkungan Menteri Keuangan.

Ketentuan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo menjelaskan, penataan organisasi instansi vertikal DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya. Dengan tujuan lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.



"Di antaranya, perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya dan perubahan struktur organisasi," paparnya melalui rilis, Senin (24/05/2021).

Dengan reorganisasi ini, KPP Pratama lebih fokus pada penguasaan wilayah, mencakup penguasaan informasi, pendataan serta pemetaan subjek dan objek pajak; melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa dan SPT Tahunan.

Sementara KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan. Dengan harapan dapat mengamankan 80 hingga 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.

Pihaknya menambahkan, pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi tugas pengawasan pada KPP. Adapun untuk penyederhanaan proses bisnis inti pada KPP juga dilakukan pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.

"DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Penambahan KPP Madya di sejumlah Kanwil DJP mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi wilayah masing-masing," imbuhnya.

Dengan penambahan KPP Madya otomatis terjadi perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya. DJP menambah jumlah WP yang diadministrasikan ke KPP Madya. Tercatat dari 1.000 WP menjadi 2.000 WP per kantor atau paling banyak 4.000 WP dalam 1 Kanwil DJP yang memiliki 2 KPP Madya.

WP terdampak reorganisasi internal vertikal DJP telah mendapat pemberitahuan sehingga mulai 24 Mei 2021 pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib dapat dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru.

"Reorganisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan, serta mewujudkan organisasi yang andal," terangnya. (rum)

(and_)