JAKARTA, solotrust.com - Populasi badak jawa (Rhinoceros Sondaicus) dan elang jawa (Nisaetus Bartelsi)di Indonesia bertambah setelah kelahiran dua anak badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan menetasnya telur elang jawa di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)menyatakan kelahiran anak badak jawa di TNUK menunjukkan keberhasilan kebijakan perlindungan habitat badak jawa di kawasan taman nasional tersebut.
KLHK juga mengungkapkan dua anak badak terekam kamera jebak di wilayah Semenanjung Ujung Kulon, TNUK, bagian paling barat Pulau Jawa, sejak Maret 2021.
Anak badak betina mulai terekam kamera jebak pada 18 Maret 2021 lahir dari induk bernama Ambu. Sebelumnya Ambu tercatat melahirkan anak badak jawa pada 2017.
Sedangkan anak badak jawa jantan diperkirakan sudah berusia 1 tahun mulai terekam kamera jebak pada Maret 2021 berama induknya yang bernama Palasari.
Menurut KLHK, kedua anak badak tersebut merupakan anak badak jawa pertama yang lahir di tahun 2021.
Hingga Mei 2021, tercatat ada 73 ekor badak jawa yang ada di TNUK, terdiri atas 40 ekor badak jawa jantan dan 33 badak jawa betina.
Disisi lain, Lembaga Konservasi Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berhasil menetaskan satu telur burung elang jawa pada 29 Mei 2021.
Dilansir Antara, induk elang jawa koleksi TMII bertelur mulai tahun 2014. Upaya penetasan dilakukan dari tahun 2014 smapai 2020 melalui proses pengeraman secara alami oleh induk namun tidak membuahkan hasil.
Di tahun 2021, proses pengeraman dilakukan dengan bantuan mesin tetas selama 23 hari. Proses pengeraman dimulai pada 6 sampai 29 Mei 2021 satu telur menetas menjadi anak elang jawa dengan berat 53 gram.
Badak jawa dan elang jawa merupakan jenis satwa langka yang masuk dalam daftar 25 spesies dengan prioritas utama konservasi di KLHK.
Kedua satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) menggolongkan badak jawa sebagai satwa dengan status critically endangered atau sangat terancam punah dan elang jawa sebagai satwa dengan status terancam punah.
Kelahiran dua jenis satwa yang dilindungi tersebut menunjukkan upaya serius pemerintah dalam melestarikan satwa endemic Indonesia.
(zend)