KLATEN, solotrust.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi di antaranya dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Klaten, Rabu (7/2/2018).
Baca juga : Menyandang Status Tersangka KPK, Dua Pegawai Disdik Klaten Masih Aktif?
Salah seorang penyidik KPK mengatakan, menurut rencana hari ini pihaknya akan memeriksa sejumlah 12 saksi namun dari total keseluruhan yang hadir baru separuhnya.
“Mungkin besok atau lusa masih (ada agenda pemeriksaan saksi di polres Klaten),” ungkap salah seorang penyidik KPK saat ditemui di Mapolres Klaten, hari ini (8/2/2018).
Penyidik tersebut juga membenarkan saat ditanya perihal apakah pemeriksaan saksi kali ini berkaitan dengan dua tersangka dari Dinas Pendidikan Klaten.
Tersangka yang dimaksud adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sudirno, dan Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Klaten Bambang Teguh Satya.
Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil pengembangan penyidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini pada 30 Desember 2016 silam.
Dalam rilisnya pada Juli 2017, KPK menduga Sudirno bersama Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Klaten tahun 2016. Adapun Bambang diduga bersama Sri Hartini menerima hadiah atau janji dari Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dsn mutasi Kepala SMP di Klaten.
Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, tim dari KPK menemuinya sekitar pukul 09.00 WIB. “Rekan-rekan dari KPK, ada sekitar sembilan orang, meminjam ruangan untuk memeriksa saksi. Tadi bilangnya bisa lebih dari satu hari,” kata Kapolres. (joko)
(way)