Serba serbi

Catat! 4 Vaksin Ini Tak Bisa Digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

Kesehatan

16 Juni 2021 18:31 WIB

Vaksin Sinovac (Foto: BBC/Getty Images)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat program vaksinasi nasional. Dalam aturan terbaru ini vaksin Covid-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.



Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pada Selasa (15/06/2021) menjelaskan dalam aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong. Dalam hal ini vaksin Sinopharm sebagai program vaksinasi pemerintah yang gratis.

Hal ini perlu diatur, mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

''Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,'' tegasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.

Adapun hingga saat ini, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong di antaranya adalah Sinopharm, Moderna, dan Cansino.

''Ada kemungkinan, Indonesia akan menerima hibah dari COVAX Facility dengan merek vaksin yang juga digunakan untuk vaksin Gotong Royong. Indonesia tidak mungkin untuk pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh COVAX karena seluruh dunia masih berebut vaksin,'' jelas Siti Nadia Tarmizi.

Pihaknya menambahkan, hal ini tidak berlaku bagi empat jenis vaksin lain yang telah dan akan dipergunakan dalam program vaksinasi nasional, yakni Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax. Keempat jenis vaksin ini hanya boleh dipergunakan untuk program vaksinasi pemerintah dan tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.

''Selain itu, vaksin Covid-19 yang diperoleh dari hibah atau bantuan tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata sebagai pembeda dengan vaksin Gotong Royong,'' tutup Siti Nadia Tarmizi.

(and_)