BOJONEGORO, solotrust.com – Seorang kakek 68 tahun warga Kasiman diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro lantaran melakukan pencabulan anak di bawah umur. Dia diamankan petugas setelah ibu korban melaporkan aksi bejat itu ke SPKT Mapolres Bojonegoro.
Adapun identitas pelaku, yakni WK alias Mbah Jan Corong, seorang petani warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada Minggu (28/01/2018) sekira pukul 06.45 WIB.
Korban yang masih berusia enam tahun saat itu tengah bermain bersama teman sebayanya di ruang tamu rumah milik orang tua korban. Melihat korban sedang bermain dengan temannya, selanjutnya pelaku datang mengenakan celana pendek hitam.
“Setelah pelaku datang, teman korban berpamitan untuk pulang ke rumahnya,” sambung Kapolres, sebagaimana dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Minggu (11/02/2018).
Setelah temannya pulang, di rumah tinggal korban dan pelaku berdua saja. Sementara orang tuanya bekerja di luar kota. Korban selama ini tinggal bersama kakeknya yang pada hari itu sedang bekerja.
Sebelum melakukan tindak pencabulan, korban sempat diberi uang sebesar Rp2000. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun sambil memegang sabit, sehingga korban merasa ketakutan.
“Korban sempat menolak untuk disetubuhi, namun pelaku membawa sabit dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun”, kata AKBP Wahyu S Bintoro.
Lantaran sang anak merasa sakit saat buang air kecil, orang tua korban curiga dan menanyainya secara langsung. Bocah itupun menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu pun langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Bojonegoro pada Kamis (08/02/2018).
Usai menerima laporan, anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota Polsek Kasiman lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
“Sebelum melakukan penangkapan kepada pelaku, petugas melakukan visum terhadap korban,” tutur Kapolres.
Sementara pelaku, saat ini diamankan di sel tahananan Mapolsek Bojonegoro Kota dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
()