Ekonomi & Bisnis

SGM Sambut Baik Aturan Boleh Makan di Tempat Meski Kapasitas Terbatas

Ekonomi & Bisnis

6 September 2021 16:52 WIB

Pengunjung tampak kembali menikmati jajanan di Foodcourt Solo Grand Mall. (Foto: Dok. SGM)

SOLO, solotrust.com – Pemerintah kota (Pemkot) Solo sudah mengijinkan pengunjung makan di tempat (dine in) di mal sejak 28 Agustus 2021 melalui Surat Edaran (SE) Walikota Solo No. 067/2685 yang menyatakan status Solo turun dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.

General Manager Solo Grand Mall (SGM) Bambang Soenarno mewakili manajemen menyambut baik peraturan baru tersebut. Tenant Food & Beverage dan manajemen Solo Grand Mall pun melakukan persiapan dalam menjalankan aturan baru tersebut.



"Kami sangat menyambut baik peraturan terbaru ini, karena ini yang kami tunggu-tunggu hampir dua bulan ini. Sebelum PPKM, foodcourt Solo Grand Mall merupakan primadona kuliner Soloraya. Selain harganya sangat terjangkau, pilihan kulinernya komplit," papar Bambang, Senin (6/9/2021).

Meski sudah bisa makan di tempat, namun Pemkot Solo masih melakukan pembatasan soal kapasitas pengunjung. Untuk makan di tempat, aturan kapasitas hanya 50 % saja atau setengah dari total 250 kursi SGM, serta satu meja maksimum untuk 2 orang.

Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk mal, bagi masyarakat yang sudah vaksin minimal dosis pertama. Pengunjung bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau Appstore dan mendaftarkan diri.

Sebelum masuk, pengunjung wajib scan barcode di QR Code yang telah tersedia di tiap pintu masuk mal. Kemudian menunjukkan bukti check-in pada petugas.

"Dan jika sudah selesai berbelanja gunakan pintu keluar sesuai saat tadi melakukan check-in," pesan Bambang.

Jam operasional mal mulai dari jam 10.00-21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk anak-anak di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan masuk mal. Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan masih belum diizinkan buka kembali.

"Harapannya dengan peraturan terbaru ini masyarakat bisa memanfaatkan momen berkumpul bersama kerabat, keluarga ataupun rekan kerja," pungkas Bambang. (rum)

(zend)

Berita Terkait

Berita Lainnya