SOLO, solotrust.com - Pemerintah kota (Pemkot) Solo mengizinkan anak usia diatas 5 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan atau mall yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 067/3272 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 tanggal 5 Oktober 2021.
Hal tersebut disambut baik oleh pengelola mall, diantaranya Solo Grand Mall dan Solo Paragon.
"Kami langsung menginformasikan kepada tenant-tenant permainan anak untuk segera buka dan menyambut baik anak usia 5 tahun keatas yang berkunjung,” kata General Manager Solo Grand Mall Bambang Sunarno.
Anak-anak yang masuk ke kawasan mall tentu harus mendapatkan pendampingan dari orang tua yang telag mendapatkan vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Tentunya dengan pendampingan dari orang tua, dimana orang tua yang mendampingi di wajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi, atau minimal vaksin dosis 1" imbuhnya.
Pelonggaran aturan ini berimbas pada meningkatkannya jumlah pengunjung mall setiap hari, sehingga mampu menggerakkan roda ekonomi.
"Kami optimis lambat laun semuanya akan membaik. Harapan saya pengunjung kami akan semakin meningkat dengan tenant-tenant yang tidak dibatasi lagi sistem operasionalnya" ujar Veronica Lahji Chief of Marketing Communication Solo Paragon. (anis/hastian)
()