Hard News

Ramai Sengekta Lahan Rocky dan Sentul City, Kementerian ATR/BPN: Pengadilan yang Akan Eksekus

Hukum dan Kriminal

13 September 2021 15:33 WIB

ilustrasi sengketa tanah

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengkaji terlebih dahulu terkait kasus sengketa lahan antara pengamat politikRocky Gerungdengan PT Sentul City.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan langkah awal kasus tersebut adalah mengecek titik koordinat pada lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak, apakah tumpang tindih atau tidak. Pengecekan koordinat tersebut baik dari dokumen pusat maupun Kantor Pertanahan.



“Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung,” ujar Teuku melalui siaran pers pada Senin (13/9).

Lebih lanjut Teuku memaparkan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main mengenai kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengaku sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

“Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman,” jelasnya.

Sebelumnya, hal ini terjadi akibat adanya adu klaim kepemilikan antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT. Sentul City Tbk. mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah tersebut karena telah membelinya secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu atau di tahun 2009. (nabila)

(zend)