Hard News

Nekat Edarkan Sabu, Wanita Penjual Nasi Bungkus Dibekuk Polisi

Hukum dan Kriminal

27 September 2021 17:01 WIB

Tiga orang pelaku pengedar sekaligus pemakai sabu di Klaten diamankan Satnarkoba Polres setempat

KLATEN, solotrust.com - Tiga orang pelaku pengedar sekaligus pemakai sabu di Klaten diamankan Satnarkoba Polres setempat. Adapun dari ketiga pelaku, dua di antaranya wanita, satu orang, yakni ibu rumah tangga kesehariannya berjualan nasi bungkus.

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto mengatakan, ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda, yakni di wilayah Kartasura dan Wonosari, Klaten. Sementara barang haram jenis sabu diedarkan sebanyak enam gram. 



“Mereka itu pemakai juga pengedar. (Pelaku) yang ibu rumah tangga malah keseharianya itu menjual nasi bungkus dan dititipkan ke warung-warung. Dua pelaku pengangguran,” urainya kepada wartawan, Senin (27/09/2021) di Mapolers Klaten.

Ditambahkan, para pelaku melakukan perdagangan barang haram itu berdalih untuk menambah kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kata para pelaku ini, mereka melakukan perdagangan sabu tersebut untuk menambah penghasilan,” ucap AKP Mulyanto.  

Menurut pengakuan para pelaku, ketiganya mengedarkan serta memakai barang terlarang itu sejak 2016 silam. 

“Ya, untuk menambah penghasilan. Keseharian saya menjual nasi bungkus dan saya titipkan ke warung-warung dekat rumah,” aku IM warga Klaten.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik berukuran kecil sebagai pembungkus sabu, telepon seluler serta sabu siap edar. 

Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, dan denda uang sebesar Rp1 miliar. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya