SOLO, solotrust.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menggelar pembinaan bersama pengelola dan petugas parkir di Hotel Grand H.A.P pada Selasa (2/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan beberapa narasumber yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Bidang Perparkiran, serta motivator ESQ (Emotional and Spiritual Quotient). Sedangkan persertanya sendiri diikuti oleh 150 pengelola dan petugas parkir.
Dalam sambutannya Gibran mengingatkan agar para petugas parkir tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) terutama penggunaan masker.
"Sekali lagi Bapak Ibu semuanya disini itu merupakan warga yang paling riskan terpapar, karena bekerja di jalan dan sering melakukan kontak langsung dengan orang banyak,"ungkap Gibran.
Pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas kinerja petugas parkir dan menanggapi adanya beberapa keluhan terkait oknum petugas parkir yang kurang ramah.
Ada beberapa aduan masyarakat terkait petugas parkir yang menarik tarif tidak sesuai dengan karcis yang diberikan serta tidak memakai seragam sehingga sering kali dianggap sebagai petugas parkir liar.
Sanksi bagi para petugas parkir yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) No. 1 tahun 2013 mengenai penyelenggaraan perhubungan.
"Sanksi yang kita berikan berupa peringatan pertama yaitu, melubangi kartu tanda anggota, kemudian apabila masih ada pelanggaran kedua maka akan diberikan peringatan dan juga melubanginya lagi seterusnya hingga peringatan yang ketiga maka akan dilakukan pencabutan KTA (kartu tanda anggota), sehingga petugas tersebut tidak bisa bekerja kembali," terang Kepala Bidang Perparkiran Dishub Solo Henry Satya Negara.
Henry menegaskan supaya para petugas parkir tetap menerapkan 5S (sopan, senyum, sapa, salam, santun) karena memberikan pelayanan yang ramah kepada konsumen akan memberikan dampak yang baik juga kepada petugas parkir.
Menurut data registrasi dari Dishub Kota Solo terdapat kurang lebih 2.500 petugas parkir yang telah resmi terdaftar. (anis/hastian)
(zend)