Hard News

Permendikbudristek PPKS, MenPPPA: Lindungi Kampus dari Kekerasan Seksual

Sosial dan Politik

16 November 2021 12:01 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga mendukung eraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai regulasi yang tepat untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. (Foto: KemenPPPA)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga menegaskan dukungan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Bintang menyebut fakta dilapangan menunjukkan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sering kali tidak tertangani dengan semestinya sehingga memberikan dampak luar biasa baik kondisi psikis dan fisik korban.



“Dalam menyikapi situasi darurat kekerasan seksual ini, saya beserta seluruh jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung penuh hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi,” tegasnya dalam Webinar Merdeka Belajar: Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual yang diselenggarakan Kemdikbudristek, Jumat (12/11).

Pihaknya menekankan Permendikbudristek PPKS menguatkan upaya KemenPPPA untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak Indonesia. Sekaligus menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah, menangani dan mengurangi resiko berulangnya kekerasan seksual di kampus, sembari terus memperjuangkan pengesahan, regulasi dan sistem hukum penanganan kekerasan seksual yang lebih komprehensif.

Permen PPKS menurut Menteri Bintang merupakan solusi yang sangat diharapkan untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat membumikan kemerdekaan, membangun, peradaban, dan mendorong kemajuan demi meraih Indonesia Maju yang dicita-citakan.

“Kami berharap setiap civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia dapat menangkap semangat dari Permen PPKS ini dan denganpenuh semangat ikut menumbuhkan kehidupan civitas akademika yang aman, mengedepankan pada kemanusiaan, serta berlandaskan pada kesetaraan dan keadilan,”tutur Menteri Bintang.

Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama, Alissa Wahid menyambut baik Permendikbudristek PPKS. Alissa menekankan kasus kekerasan seksual yang terjadi dan dialami oleh korban memberikan dampak langsung kepada keluarga yang menerima korban dalam kondisi terguncang dan berpengaruh terhadap masa depannya kelak.

Hal tersebut tentu sangat bertolak belakang dengan harapan dari para orang tua yang mengirimkan anaknya ke perguruan tinggi untuk menimba ilmu dan menjadi individu yang berpendidikan.

Selain Menteri Bintang, dukungan terhadap Permendikbudristek PPKS diberikan juga oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas  yang telah berkomitmen untuk mewujudkan moderasi beragama sebagai solusi dari menghadapi problem keagamaan dan kebangsaan dengan mengimplementasikan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umat.

Oleh karenanya, perlindungan terhadap civitas akademika dalam konteks kekerasan seksual adalah bagian dari implementasi moderasi beragama dan aktualisasi ajaran agama.

Upaya perlindungan civitas akademika dari kekerasan seksual tersebut diwujudkan Kementerian Agama salah satunya melalui penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Permendikbudristek PPKS menurut Menteri Nadiem Makarim merupakan upaya mengisi kekosongan produk hukum yang belum mengakomodir permasalahan kekerasan seksual yang terjadi kepada korban berusia diatas 18 tahun yang belum menikah dan tidak terjerat sindikat perdagangan manusia, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Korban dengan identitas tersebut belum terlindungi peraturan perundangan-undangan baik UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, maupun UU Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga sehingga Permendikbudristek PPKS diharapkan dapat menjadi solusi.

Menteri Nadiem juga menekankan Permendikbudristek PPKS merupakan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban. Peraturan ini merupakan penekanan pemerintah untuk melindungi korban yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan civitas akademika dari kekerasan seksual, serta mencegah kontinuasi terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

()