SOLO, solotrust.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak (WP) di Solo.
Penyitaan aset berupa satu unit kendaraan bermotor roda empat milik sebuah perusahaan di Solo yang menunggak pajak. Penyitaan telah dilakukan pada Kamis,18 November 2021.
"Total nilai aset yang disita adalah Rp110 juta dari total tunggakan pajak senilai Rp3 miliar," ungkap Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi melalui siaran pers, Sabtu (20/11/2021).
KPP Madya Surakarta telah melakukan tindakan penagihan aktif karena WP tidak melakukan pelunasan sesuai batas waktu ditentukan. KPP juga telah memberikan edukasi kepada WP agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai perundang-undangan berlaku.
Penyitaan aset WP ini bukan kali pertama dilakukan KPP Madya Surakarta. Sejak diresmikan pada Mei 2021, KPP Madya Surakarta gencar melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak.
Total dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, KPP Madya Surakarta telah berhasil melakukan 20 kali tindakan penyitaan dengan total tunggakan pajak lebih dari Rp26 miliar.
Penyitaan aset wajib pajak ini bertujuan mengamankan aset wajib pajak sebagai jaminan pelunasan piutang negara sehingga aset-aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.
Menurut Guntur Wijaya Edi, tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.
“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system," ungkapnya.
Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif dan diharapkan dapat menumbuhkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
WP penanggung pajak diberi jangka waktu 14 hari melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Jika tidak, KPP Madya Pratama Surakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan pelelangan terhadap aset-aset wajib pajak yang menjadi objek sita. Hasil pelelangan aset sitaan akan digunakan untuk membayar tunggakan pajak dan biaya penagihan.
"KPP Madya Surakarta mengimbau kepada para penunggak pajak, terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection," tukas Guntur Wijaya Edi. (rum)
(and_)