Hard News

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 71.982 Baby Lobster

Hard News

24 Februari 2018 22:35 WIB

Bea Cukai bersinergi dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) (beacukai.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Bea Cukai bersinergi dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster), sebanyak 71.982 ekor dalam 193 bungkus kemasan di terminal Keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tengah pekan ini. 

Baby lobster berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp14,4 miliar. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sabtu (24/02/2018), Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan kronologi penangkapan diawali dari informasi masyarakat.



“Saat pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang, namun tidak menemukan barang bukti. Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan analisis mendalam dan memutuskan melakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang di kabin pesawat. Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura,” bebernya.

Setelah ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat, termasuk pengendali jaringan. Pada hari yang sama, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II juga melakukan penangkapan baby lobster sebanyak satu koper berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong di security check point I Terminal 2D Keberangkatan Internasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang itu juga akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura dan ditaksir nilai barang sebesar Rp2,9 miliar. Barang bukti dan pelaku berinisial MRB saat ini telah diamankan di Kantor Balai Besar KIPM.

Sri Mulyani menambahkan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut dilarang penangkapannya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari wilayah Republik Indonesia.

Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 jutadan paling banyak Rp5 miliar.

()