KLATEN, solotrust.com - Warga mengatasnamakan Gerakan Jalan Lurus (GJL) asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Bayat, Klaten, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Selasa (30/11/2021). Mereka menanyakan adanya dugaan penyelewengan anggaran desa atau administrasi desa setempat.
“Kami datang ke sini untuk menanyakan terkait dugaan penyelewengan dana anggaran desa serta administrasi desa. Selain itu, kami ingin mengetahui terkait pelaporan dari GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) yang masuk ke WhatsApp (WA) saya,” kata Sri Sulastri kepada solotrust.com di Kejari Klaten.
Sri Sulastri mengutarakan, pelaporan dari GNPK terkait kinerja kepala desa (Kades) dan sekretaris desa (Sekdes) Tegalrejo serta adanya indikasi korupsi.
“Saya sebagai warga Tegalrejo baru mengetahui ketika ada WA masuk terkait pelaporan kinerja sekdes dan kades tersebut. Sejauh mana pelaporan di Kejari Klaten tersebut terkait indikasi korupsi desa Tegalrejo,” ujar dia.
Setelah menemui pihak Kejaksaan Negeri terkait hal itu, kata Sulastri, benar adanya pelaporan oleh GNPK dari Desa Tegalrejo di Kejari.
“Setelah kami melakukan konfirmasi kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terkait dugaan penyelewengan dana anggaran tersebut, hasilnya sama dengan apa yang telah dilaporkan oleh GNPK,” ungkapnya.
Dugaan penyelewengan administrasi desa merambah ke Bumdes desa terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp20 juta.
“Hasil klarifikasi saya dengan ketua Bumdes pada waktu itu, ia mengaku tidak menerima bantuan sebesar Rp20 juta. Bantuan tersebut pada tahun 2019 lalu dan sampai 2020 belum ada LPJ (laporan pertanggungjawaban),” kata Sri Sulastri.
Sementara, pada 2020 dana desa (DD) untuk kegiatan pembinaan PKK kisaran Rp57,650 juta belum bisa di-LPJ-kan dan sulit untuk ditanyakan dari pihak desa. Selain itu, dana penanggulangan bencana Covid-19 sebesar Rp155 juta yang sudah terealisasi ke masyarakat sekira Rp16,500 juta untuk pembuatan masker, alat pelindung diri (APD), dan lainnya.
“Semua itu saya tanyakan ke yang bersangkutan, tapi sebagian perangkat tidak tahu pas saya tanyakan SPJ (surat pertanggungjawaban)-nya. Kami hanya meluruskan atau menanyakan saja, kalau memang ada salah di administrasi berarti bisa dibetulkan, namun kalau ada tindak korupsi itu sudah ranahnya Kejari,” kata Sri Sulastri.
Terkait itu, pihak Kejaksaan Negeri Klaten belum bisa memberikan pernyataan tentang laporan tersebut. (jaka)
(and_)