KLATEN, solotrust.com - Seorang buruh harian lepas diringkus polisi lantaran tega menyetubuhi bocah bau kencur alias seorang gadis di bawah umur. Aksi bejatnya dilakukan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu lima hari berturut-turut.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdilah mengatakan, tindak asusila BS (43) terhadap gadis berusia sebelas tahun asal Kecamatan Polanharjo Klaten dilakukan di tujuh lokasi berbeda, yakni di Boyolali dan Jatinom.
“Tersangka sudah melakukan aksinya di Boyolali dan Jatinom. Aksi yang dilakukan inisial BS ini lokasinya berpindah-pindah di tujuh lokasi. Korban masih pelajar,” katanya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (03/12/2021).
Dijelaskan lebih lanjut, modus pelaku adalah dengan cara bujuk rayu, menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab atas perbuatannya apabila sampai hamil.
“Pelaku adalah buruh harian lepas. Pelaku hanya modal memberi janji kalau nanti hamil dia bilang tanggung jawab, bilang sayang. Korban dengan mudahnya dibawa kesana kemari oleh pelaku,” ungkap Iptu Abdilah.
Aksi bejat itu pun dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga korban. Pihak keluarga baru curiga setelah beberapa hari kemudian.
“Setelah keluarga korban mengetahui perbuatan bejat pelaku, kemudian melaporkan ke Mapolres Klaten,” jelasnya.
Dalam pengakuannya, BS mengatakan perbuatan itu dilakukan berpindah-pindah tempat.
“Saya sudah pisah sama keluarga. Saya bilang akan tanggung jawab sama anak itu. Mereka mau saya bawa ke Ampel Boyolali, Jatinom,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (jaka)
(and_)