Hard News

Ganjar Tunggu Aturan Resmi Kemendagri Soal PPKM Nataru

Nasional

20 November 2021 16:16 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Foto: Humas Pemprov Jateng)

SEMARANG, solotrust.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur natal dan tahun baru (Nataru).

“Belum (PPKM level 3), kita masih menunggu SE Mendagri. Kemarin para Pendeta dan Romo kontak saya, gimana ini Pak. Saya menjawab coba kita tunggu dulu,” ucapnya usai melantik pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/11).



Kendati demikian, Ganjar meminta kepada Pendeta dan Romo untuk menggelar perayaan Natal dengan terbatas. Ibadah dan perayaan dapat dilakukan secara hybrid, yakni sebagian datang ke tempat ibadah dan sebagian lagi di rumah.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak cuti selama Nataru. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng dilarang melakukan mudik.

“Nggak ada cuti, liburnya dua hari itu saja. Bekerja saja, biar tidak ada mobilitas tinggi. ASN nggak boleh mudik,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan penyekatan arus lalu lintas di Jawa Tengah, Ganjar menyampaikan belum melakukan kebijakan tersebut, namun jika terjadi peningkatan mobilitas maka bukan tidak mungkin pihaknya akan melakukan tindakan untuk mengatur traffic.

Ganjar menambahkan, nantinya tempat wisata akan dibatasi dan ketentuan akan lebih diperketat.

Sebagai informasi, pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari. Masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, pawai ataupun arak-arakan yang menyebabkan kerumunan.

Masyarakat juga dilarang bepergian dan melakukan mudik dengan tujuan tidak primer. Sejumlah fasilitas umum di daerah diminta untuk ditutup dan aturan perjalanan menaiki transportasi umum akan diperketat.

Bagi para pegawai baik ASN, TNI/Polri dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama Nataru. Jumlah pengunjung di tempat publik seperti bioskop, café, restoran akan dibatasi maksimal 50 persen dan pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. (paramitha)

(zend)

Berita Terkait

Berita Lainnya