JAKARTA, solotrust.com – Publik seolah mengikuti fenomena seorang pemuda yang mampu meraup milyaran rupiah hanya dengan menjual hasil swafotonya di dunia maya dengan sistem Non-Fungible Token (NFT).
Mereka pun ramai-ramai mengunggah swafoto bahkan bersama kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk dijual secara digital.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan penjualan dan pengunggahakan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu snagat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’,” kata Zudan.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi data diri.
“Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,” terangnya.
Dilansir Antaranews, pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp1 milyar.
“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Zudan.
Untuk diketahui, NFT merupakan produk digital yang dapat diperjualbelikan menggunakan teknologi blockchain. NFT berfungsi sebagai sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.
NFT dapat diperdagangkan di pasar daring seperti market place OpenSea yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020.
(zend)