Solotrust.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan sepanjang 2021, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Kapolri mengungkapkan, kasus pertama diungkap adalah penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Menurut Kapolri, pada perkara itu, pihaknya menangkap tersangka BT bersama sembilan orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Kemudian perkara kedua, lanjut Kapolri adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU dilakukan PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
Di lain sisi, sepanjang 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Setidaknya ada 89 perkara berhasil diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antaranya warga negara asing (WNA).
Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi, bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Terkait itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian tujuh orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang terdiri atas dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister SIM card secara ilegal.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," sebut Kapolri.
Mantan Kapolda Banten memastikan, pada 2022 ini Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana atau pun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tutup mantan Kabareskrim Polri.
(and_)