SUKOHARJO, solotrust.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo kembali melakukan penertiban spanduk, reklame dan banner. Petugas menyisir sepanjang jalan depan Kantor Pemda Sukoharjo menuju Solobaru Pajang hingga UMS Kartasura.
“Sasarannya adalah spanduk, reklame dan banner yang tidak berijin, ada ijinya tapi sudah kadaluarsa atau pemasangan yang tidak pas, seperti dipasang dipohon dan dipasang melintang,”ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, Kamis (10/2)
Dari penyisiran yang dilakukan, petugas menemukan dan melepas spanduk sebanyak 16 buah, 46 rontek dan 22 banner. Dalam kesempatan yang sama petugas memberi peringatan kepada pedagang edamame di sebelah selatan RS Indriati Solobaru untuk segera pindah lokasi
“Penertiban ini sudah rutin kami lakukan dengan harapan sukoharjo terlihat lebih indah dan rapi,” imbuhnya.
Selain penertiban spanduk, petugas melakukan pemantauan terhadap PGOT di beberapa titik trafficlight di wilayah Sukoharjo. Ketiga titik itu meliputi lampu merah Telukan, simpang pandawa Solobaru dan lampu merah UMS Kartasura.
“Dari ketiga titik itu semuanya nihil, tidak kami temukan PGOT,” ujarnya. (nas)
(wd)