Hard News

Ternyata Masih Ada Pelajar yang Terlibat Peredaran Narkoba

Jateng & DIY

2 Maret 2018 09:35 WIB

Wakapolres Klaten Kompol Hari Sutanto saat memberikan keterangan pers.

KLATEN, solotrust.com- Satuan Narkoba Polres Klaten berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 11.200 butir jenis pil trihek atau pil koplo.

Wakapolres Klaten Kompol Hari Sutanto mengatakan, pengungapan kasus itu terjadi pada awal Februari 2018 lalu. Peredaran narkoba itu diketahui di wilayah Prambanan Klaten dengan tiga tersangka, satu diantaranya masih berstatus pelajar dan dua lainnya merupakan pengangguran.



"ST alias Kamerun warga desa Brajan Prambanan dan dua  temannya tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti lebih dari 11.200 pil trihek atau pil koplo," katanya kepada wartawan, Kamis (1/3/2018).

Tersangka dari di wilayah Kecamatan Tulung, diketahui petugas mendapatkan sejumlah remaja yang sedang melakukan pesta sabu-sabu. Dari dua kasus itu kepolisian Polres Klaten telah menetapkan tujuh tersangka dan empat tersangka lainnya yang seluruhnya remaja menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Sujarwadi Klaten.

"Para tersangka pil koplo di Prambanan saat ini menjalani proses hukum. Petugas terus melakukan pengembangan kasus terserbut bila kemungkinan masih  ada tersangka lainnya," jelasnya.

Para tersangka pil trihek diancam dengan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman 15 tahun penjara. (jaka)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya