SOLO, solotrust.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penandatangan perjanjian 159 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru pada Kamis (24/2) bertempat di Bale Tawang Arum, Balai Kota Solo.
Dalam sambutannya, Gibran berpesan pada PPPK yang diangkat untuk bekerja untuk menghasilkan inovasi dan manfaat sebagai wujud pengabdian diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
"Jadikan momentum ini sebagai wujud pengabdian diri pada masyarakat, bangsa, dan negara dengan kerja luar biasa dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang inovatif dan bermanfaat," kata Gibran dalam sambutannya.
Gibran menegaskan, bahwa PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kedudukan yang sama, hanya saja, PPPK tidak diatur untuk jaminan pensiun.
"Perlu dicermati, ini bahwa, PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Saat ini yang membedakan hanya terletak pada, jaminan pensiun," terang Gibran.
Adapun sesuai PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru), nantinya PPPK ini akan dikontrak paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun, serta terdapat opsi perpanjangan berdasarkan penilaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.
"Pasal mengenai perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, dan dapat diperpanjangan sesuai kebutuhan yang didasarkan penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi," jelas Gibran.
Gibran berharap pada PPPK yang dilantik pada Kamis (24/2) untuk dapat bekerja sepenuh hati, penuh dedikasi serta berintegritas dan berloyalitas tinggi.
"Bekerjalah sepenuh hati, tunjukanlah dedikasi, integritas, dan loyalitas," kata Gibran.
"Saya ucapkan selamat bergabung di Pemerintah Kota Solo," tukasnya. (dks)
(zend)