Hard News

Indonesia Hapus Aturan PCR dan Antigen unutk Syarat Perjalanan Domestik

Nasional

8 Maret 2022 12:17 WIB

ilustrasi tes usap PCR. (Foto: antaranews)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan langkah tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.



“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut dalam keterangan pers Evaluasi PPKM, Senin (7/3).

Luhut mengatakan kompetisi olahraga boleh digelar dengan disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen,  dan Level 1: 100 persen,” katanya.

Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret ini. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;

4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;

6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;

7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;

8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan

9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” terang Luhut.

Ia menegaskan peta jalan transisi dari pandemi ke endemi akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” pungkasnya.

(zend)