Hard News

Ini Aturan Yang Harus Diperhatikan Para Pilot Drone

Jateng & DIY

5 Maret 2018 08:48 WIB

Solo Drone Fly diresmikan pada Minggu 4 Maret 2018 oleh Danlanud Adi Soemarmo. (solotrust.com/arum)





SOLO, solotrust.com- Setelah 2 tahun terbentuk, komunitas pemilik drone, Solo Drone Fly diresmikan pada Minggu (4/3/2018). Drone adalah kendaraan udara berteknologi canggih berbentuk seperti pesawat terbang atau helikopter mini yang dioperasikan tanpa awak atau pilot.

Ketua Panitia Sugeng Wuryanto menjelaskan komunitas SDF diresmikan oleh Komandan Landasan Udara (Danlanud) Adi Soemarmo. Dengan demikian kedudukan SDF secara resmi sebagai komunitas binaan di bawah Lanud Adi Soemarmo. "Peresmian ini bertepatan dengan HUT Solo Drone Fly ke 2 tahun. Sekaligus menyambut bulan dirgantara pada April nanti. Harapannya dapat menanamkan kecintaan terhadap kedirgantaaraan NKRI," ujarnya.

Untuk memeriahkan peresmian komunitas Solo Drone Fly, pihaknya menggelar Workshop Dasar Keamanan Pengoperasian Drone dan Lomba Aeromodelling. Kegiatan dilakukan di hari yang sama berlokasi di Lapangan Dirgantara Lanud Adi Soemarmo. Bertujuan agar para pilot menerbangkan pesawat tanpa awak lebih aman dan terampil.

"Kami benar-benar ingin agar para pilot drone di kota Solo Raya berkualitas. Karena akan berbahaya bila terjadi penyalahgunaan drone. Para pilot drone diharap tidak hanya bisa mengoperasikan drone, tapi juga mengetahui tempat-tempat yang tidak boleh diterbangkan drone. Serta dari segi keamanan, jangan sampai menyebabkan kecelakaan atau merugikan pihak lain," terang Sugeng.

Ke depan, sebanyak 150 anggota Solo Drone Fly diharapkan mengikuti sertifikasi. Adapun kisaran harga drone yang dimiliki para anggota variatif antara Rp 500 ribu - Rp 5 jutaan ke atas.

Sementara, mewakili Komandan Lanud Adi Soemarmo, Letkol Penerbang Yusminar Chaniago mengapresiasi peresmian komunitas tersebut. "Kegiatan yang menyangkut kedirgantaraan di area Jawa Tengah menjadi binaan Lanud. Terlebih Danlanud sebagai Ketua Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Jawa Tengah. Kami menyambut baik komunitas Solo Drone Fly sebab bisa terkontrol dengan baik agar adanya drone tidak membahayakan," paparnya.

Pihaknya berharap, para pemilik drone menjadi anggota komunitas agar lebih tertata dan menghindari penyalahgunaan. Terlebih penggunaan Drone secara khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam PM 90 tersebut, penggunaan Drone berkamera diatur tersendiri. Pertama, Drone dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area). Kedua, Drone untuk kepentingan pemotretan, perfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi dan Pemerintah Daerah yang berwenang.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan pada PM 90 disebutkan dalam UU Penerbangan Pasal 410 sampai dengan Pasal 443. Salah satunya, setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (Arum)

(wd)