Hard News

Terlalu! 2 Pemuda Nekat Hajar Bocah Tak Berdosa hingga Meninggal Dunia

Hukum dan Kriminal

14 April 2022 23:27 WIB

Polres Sukoharjo menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak hingga mengakibatkan meninggal dunia. (Foto: Dok. solotrust.com/Ghozi Arief)

SUKOHARJO, solotrust.com - Kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Dukuh Blateran RT 01 RW 02 Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (12/04/2022). Akibatnya, korban yang diketahui seorang bocah perempuan berinisial UF (7) mengalami trauma berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus penganiayaan ini dilakukan dua pemuda berinisial F (18) dan G (24). Korban sendiri merupakan sepupu dari tersangka yang dititipkan bibinya.



Tersangka melakukan tindakan kekerasan dilatarbelakangi perilaku korban kerap mengambil uang di warung ibu tersangka.

Awalnya, korban sering diberi nasihat untuk tidak mengambil uang. Namun, bocah malang itu masih kerap mengulang tindakannya sehingga kedua pelaku emosi dan melakukan penganiayaan.

Tindak penganiayaan diawali pelaku F (18) menendang kaki korban hingga terpelanting dengan posisi kepala mendarat terlebih dahulu. Setelah kejadian itu korban lemas. Pada saat itu pula, kakak ipar tersangka menolong korban dengan memberikan obat dan makanan.

Namun, kondisi korban tidak lekas membaik sehingga dilarikan ke rumah sakit. Sesampainya di sana, ia dinyatakan sudah meninggal dunia. 

Sebelum aksi kekerasan hingga merenggut nyawa itu, kedua pelaku kerap menyiksa korban. Hal ini diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

"Ternyata di luar peristiwa tersebut, ada peristiwa yang terjadi sebelumnya yang dilakukan oleh kedua kakak beradik F (18) dan G (24). Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya kepada media, Rabu (13/04/2022).

Kedua pelaku diketahui melakukan sejumlah kekerasan terhadap korban, di antaranya pemukulan menggunakan beberapa alat, seperti kayu, bambu, gagang pel, dan seblak kasur dari rotan. Selain itu pelaku juga kerap mengikat korban dengan tali rafia.

Adapun barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sudah diamankan Polres Sukoharjo guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak. Pelaku dengan inisial G (24) dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan. Sementara pelaku F (18) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena merenggut nyawa orang. (Fikri / Ghozi)

(and_)

Berita Terkait

Sambut Ramadan, Hotel GranDhika Pemuda Semarang Buka Puasa Bersama Media dan Corporate

Galang Kekuatan, GPK Boyolali Dirikan Posko Pemenangan Marsono-Saifulhaq

Pesan Pilkada Damai dan Doa Lintas Iman di CFD Solo

Ratusan Anggota GPK Dukung Marsono-Saipulhaq di Pilkada Boyolali

Rayakan HUT ke-51, KNPI Karanganyar Gelar Gathering Kepemudaan

Pengurus Golkar Karanganyar Daftar Penjaringan Cawabup PDI Perjuangan

Paus Fransiskus Tutup Usia setelah Berjuang Melawan Bronkitis

Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Syarifah Salma

Polres Karanganyar Berikan Tali Asih ke Keluarga Anggota Linmas TPS yang Meninggal

Kemenkes Laporkan 94 Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Kelelahan saat Pencoblosan, 2 Anggota KPPS Boyolali Meninggal Dunia

Pasang Kabel WiFi, Ashadi Meninggal Tersengat Listrik

Ramadan, Polisi Baksos Bersihkan Masjid Berusia 200 Tahun

Gamelan Kyai Wanakerta jadi Ikon Baru Kartasura

Serunya Nobar Timnas di Kantor Polisi, Ada Rasa Tegang dan Emosi

Bentuk Toleransi, Pemuda Batak Bersatu Soloraya Bagi Takjil di Kartasura

Pasar Takjil Dadakan UMS jadi Favorit Masyarakat saat Ramadan

Pemkab Sukoharjo Didesak Tertibkan Bangunan di atas Kali Jenes

Bawaslu RI Rayakan HUT ke-17, Sederhana tapi Penuh Makna

Wakil Bupati Sukoharjo Bersama Ommaya Peduli Bagikan Ratusan Paket Sembako

Pesantren Kilat Demokrasi, Upaya Kenalkan Pemilu Sejak Dini

Ramadan, Polisi Baksos Bersihkan Masjid Berusia 200 Tahun

Laporan Dugaan Pemalsuan Belum Ada Tersangka, Ketua DPD KAI Jateng akan Bersurat ke Kapolri

Bantu Pengendara Terjebak Banjir, Polisi Terjunkan Truk Sabhara

Favehotel Solo Bersama TNI, Polri dan Komunitas Bagikan Takjil

Kodim, Polres Sukoharjo dan Pegiat Sosial Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Kapolres Sukoharjo Cek Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2023

HPN 2023, Kapolres dan Dandim Sukoharjo Harapkan Sinergitas dengan Media Semakin Solid

Tekan Angka Laka Lantas, Polres Sukoharjo Gelar Operasi Keselamatan Candi 2023

Ini Dia Sejumlah Pencapaian Polres Sukoharjo di Tahun 2022

Berita Lainnya