Hard News

Terlalu! 2 Pemuda Nekat Hajar Bocah Tak Berdosa hingga Meninggal Dunia

Hukum dan Kriminal

14 April 2022 23:27 WIB

Polres Sukoharjo menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak hingga mengakibatkan meninggal dunia. (Foto: Dok. solotrust.com/Ghozi Arief)

SUKOHARJO, solotrust.com - Kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Dukuh Blateran RT 01 RW 02 Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (12/04/2022). Akibatnya, korban yang diketahui seorang bocah perempuan berinisial UF (7) mengalami trauma berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus penganiayaan ini dilakukan dua pemuda berinisial F (18) dan G (24). Korban sendiri merupakan sepupu dari tersangka yang dititipkan bibinya.



Tersangka melakukan tindakan kekerasan dilatarbelakangi perilaku korban kerap mengambil uang di warung ibu tersangka.

Awalnya, korban sering diberi nasihat untuk tidak mengambil uang. Namun, bocah malang itu masih kerap mengulang tindakannya sehingga kedua pelaku emosi dan melakukan penganiayaan.

Tindak penganiayaan diawali pelaku F (18) menendang kaki korban hingga terpelanting dengan posisi kepala mendarat terlebih dahulu. Setelah kejadian itu korban lemas. Pada saat itu pula, kakak ipar tersangka menolong korban dengan memberikan obat dan makanan.

Namun, kondisi korban tidak lekas membaik sehingga dilarikan ke rumah sakit. Sesampainya di sana, ia dinyatakan sudah meninggal dunia. 

Sebelum aksi kekerasan hingga merenggut nyawa itu, kedua pelaku kerap menyiksa korban. Hal ini diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

"Ternyata di luar peristiwa tersebut, ada peristiwa yang terjadi sebelumnya yang dilakukan oleh kedua kakak beradik F (18) dan G (24). Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya kepada media, Rabu (13/04/2022).

Kedua pelaku diketahui melakukan sejumlah kekerasan terhadap korban, di antaranya pemukulan menggunakan beberapa alat, seperti kayu, bambu, gagang pel, dan seblak kasur dari rotan. Selain itu pelaku juga kerap mengikat korban dengan tali rafia.

Adapun barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sudah diamankan Polres Sukoharjo guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak. Pelaku dengan inisial G (24) dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan. Sementara pelaku F (18) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena merenggut nyawa orang. (Fikri / Ghozi)

(and_)

Berita Terkait

Niat Mandi di Pesisir, Pemuda Sumenep Meninggal Terseret Arus

Sambut Ramadan, Hotel GranDhika Pemuda Semarang Buka Puasa Bersama Media dan Corporate

Galang Kekuatan, GPK Boyolali Dirikan Posko Pemenangan Marsono-Saifulhaq

Pesan Pilkada Damai dan Doa Lintas Iman di CFD Solo

Ratusan Anggota GPK Dukung Marsono-Saipulhaq di Pilkada Boyolali

Rayakan HUT ke-51, KNPI Karanganyar Gelar Gathering Kepemudaan

Tusuk Teman hingga Terkapar, Pemuda di Boyolali Dibekuk Polisi

Terjatuh, Pendaki Gunung Rinjani asal Brazil Ditemukan Meninggal Dunia

Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun, Satu WNI Meninggal Dunia, 2 Dehidrasi Berat

99 Jemaah Haji Terserang Pneumonia, 1 Meninggal Dunia

Tragis, Bocah 12 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia usai Terseret Aliran Irigasi Pamekasan

2 Calon Haji asal Bengkulu Meninggal Dunia di Arab Saudi

Semarak Pentas Seni Kampung Kenteng Meriahkan HUT ke-80 RI

Jalan Betoro Raya Pucangan Diperbaiki, Pengendara Motor Terpaksa Berputar Jauh

PT Indosan Resmikan Pabrik Karoseri di Kartasura, Dorong Industrialisasi Nasional

3 Hari Buron, Remaja Pelaku Kekerasan Ustaz Muda di Kartasura Ditangkap

Ramadan, Polisi Baksos Bersihkan Masjid Berusia 200 Tahun

Gamelan Kyai Wanakerta jadi Ikon Baru Kartasura

Semarak Pentas Seni Kampung Kenteng Meriahkan HUT ke-80 RI

Meriahnya Peringatan HUT RI di Dukuh Kudu Sukoharjo, Ada Gunungan Camilan hingga Makan Bersama

Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah Warga di Dukuh Kudu Baki

Kemeriahan Dukuh Tunggul Rayakan HUT ke-80 RI

Bupati Sukoharjo Resmikan Desa Merah Putih dan Peletakan Batu Pertama Ponpes Daarul Quran di Dukuh Jetis

PMI Sukoharjo Gelar Berbagai Kegiatan Sosial, Salurkan Bantuan Air Bersih hingga Donor Darah

Favehotel Solo Bersama TNI, Polri dan Komunitas Bagikan Takjil

Kodim, Polres Sukoharjo dan Pegiat Sosial Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Kapolres Sukoharjo Cek Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2023

HPN 2023, Kapolres dan Dandim Sukoharjo Harapkan Sinergitas dengan Media Semakin Solid

Tekan Angka Laka Lantas, Polres Sukoharjo Gelar Operasi Keselamatan Candi 2023

Ini Dia Sejumlah Pencapaian Polres Sukoharjo di Tahun 2022

Berita Lainnya