Hard News

Mediasi Kasus Nasabah PNM ULaMM Belum Tercapai Titik Temu

Jateng & DIY

02 Juni 2022 16:38 WIB

Tindak kasus nasabah ULaMM asal Sawit, Boyolali terkait dugaan penggelapan uang angsuran dan pemalsuan data oleh kepala kantor unit ULaMM di Klaten Kota dari PT PNM Cabang Yogyakarta memasuki tahap gelar perkara di Mapolres Boyolali. (Foto: Dok. solotrust.com/jaka)

BOYOLALI, solotrust.com - Tindak kasus nasabah ULaMM asal Banyudono, Boyolali terkait dugaan penggelapan uang angsuran dan pemalsuan data oleh kepala kantor unit ULaMM di Klaten Kota dari PT PNM Cabang Yogyakarta kini memasuki tahap gelar perkara di Mapolres Boyolali.

Kedatangan salah satu nasabah ULaMM, Waspodo di Mapolres setempat didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Merah Putih, Arief K Syaifulloh.



Pada kesempatan itu, Arief K Syaifulloh mengatakan pihaknya melakukan pendampingan hukum demi kepentingan para nasabah.

“Hari ini adalah gelar perkara lengkap atas pengaduan Bapak Waspodo. Awalnya kami mengajukan aduan di Polsek Banyudono terkait dugaan melawan hukum,” katanya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (02/06/2022).

Arief K Syaifulloh mengutarakan, dugaan pengelapan dan penipuan terhadap nasabah jelas melawan hukum. Dugaan itu terkait bukti setor yang seolah dibuat sesuai aslinya.

“Bukti setoran tersebut tidak sesuai dengan sistem perbankan yang dibuat oleh kepala unit PNM ULaMM di Klaten kota. Jadi kepala unit tersebut menerima angsuran dari nasabah,” ungkapnya.

Arief K Syaifulloh mengatakan, perbuatan dilakukan kepala unit PNM UlaMM di Klaten ini sebenarnya merupakan rangkaian hukum yang tidak hanya terkait dengan penggelapan dan penipuan saja, melainkan berlaku pada pasal 65 KUHP tentang akumulasi di mana ada perbuatan dengan pemalsuan alat bukti berupa transfer setoran.

“Dalam mediasi sudah kami buka semua, namun belum ada kesepakatan. Jadi kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku saja,” kata dia.

Sampai saat ini, pihak kuasa hukum Waspodo masih menunggu itikad baik dari pihak PNM ULaMM dari mediasi tersebut.

“Kami masih menunggu komunikasinya dari pihak ULaMM dan kami masih membuka ruang untuk komunikasi. Pertama, mereka harus ada permohonan maaf, tidak mengulangi lagi, mengakui kesalahannya, dan klien kami ini tentu dirugikan,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya akan menempuh jalur hukum hingga kasus itu benar benar menemui penyelesaian.

“Kalau kasus ini tidak diselesaikan dengan baik, kami khawatir di kemudian hari akan terjadi hal-hal yang sama dengan nasabah lainnya. Jadi kami akan tuntut sampai mana pun,” tandasnya.

Sementara, terkait kasus PNM ULaMM, pihak kepolisian Polres Boyolali belum dapat memberikan keterangan kepada awak media. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya