Hard News

Ketentuan Dihapus, Nasib 5 Ribu Lebih Honorer Kota Semarang Belum Ada Kepastian

Sosial dan Politik

10 Juni 2022 17:45 WIB

ilustrasi

SEMARANG, solotrust.com - Nasib ribuan pegawai honorer yang bekerja di berbagai instansi di Pemerintah Kota Semarang hingga kini belum ada kepastian.

Pasalnya, Pemkot Semarang belum bisa memberikan keterangan apapun pasca Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan penghapusan ketentuan pegawai beberapa waktu lalu.



Menurut Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, peraturan penghapusan pegawai honorer merupakan pekerjaan rumah yang luar biasa. Tentu tidak hanya di Semarang, ini juga PR bagi semua pemerintah di kabupaten kota di Indonesia yang pasti akan mematuhi kebijakan kementerian PANRB tersebut.

"Di Semarang masih ada sekitar 5 ribuan, tidak tahu kalau di tempat lain. Ini artinya akan ada upaya strategis agar nanti jika tidak di terima (PPPK) masih mendapatkan kesempatan di pintu-pintu yang berbeda," jelasnya, Selasa (7/6).

Wali Kota yang akrab di sapa Hendi itu mengatakan jika pegawai honorer ini tidak bisa terakomodasi, maka disarankan untuk mencari kesempatan lain di tempat yang berbeda.

"Mohon maaf, karena ini adalah keputusan dari pusat demi efisiensi penganggaran yang ada di pemerintah kota dan kabupaten," tegasnya.

Namun, ia juga akan berupaya  untuk merumuskan berbagai  kemungkinan lain. Hendi pun berharap banyak pegawai honorer yang masih bisa bekerja di instansi semula.

"Jika memang tidak ada, ini masih ada waktu beberapa bulan berjalan, teman-teman yang dari non-ASN punya kesempatan mempersiapkan diri mengambil peluang lain di luar," paparnya.

Ditanya mengenai peluang diikutsertakan di tes CPNS atau PPPK, Hendi mengatakan, semua punya hak yang sama. Begitupun tes PPPK, mereka akan mendapatkan peluang yang sama, meskipun ada prioritas tertentu.

"Persoalannya semua ikut tes, ada yang belajar ada yang tidak belajar, kalau belajar seperti yang di Dinas Pendidikan kemarin, hampir 99 persen jadi PPPK," imbuhnya.

Perihal penghapusan pegawai non-ASN dijelaskan lebih lanjut oleh Abdul Haris selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP). Dia menjelaskan jika peraturan Menteri PANRB no 49 tahun 2018 menyatakan pada November 2018 sudah tidak ada lagi tenaga kontrak atau honorer pada akhir 2023. Tetapi kebijakan dari Walikota kemungkinan diperbolehkan bekerja hingga akhir Desember 2023.

"Kita masih ingat ada peraturan itu, tetapi pak walikota bilang ya sudahlah, sampai Desember," jelasnya kepada Solotrust.com, Jumat (10/6).

Kegiatan penghapusan pegawai Non-ASN, imbuhnya, akan disosialisasikan secara bertahap hingga mendekati November 2023. Hal itu disampaikan melalui surat edaran dari menteri PANRB.

"Dari edaran menteri PANRB, akan disosialisasikan pelan-pelan," jelasnya.

Tetapi rencana penghapusan itu masih banyak kemungkinan untuk berubah. Karena menurutnya, ini adalah persoalan nasional tidak hanya di Semarang.

"Masih ada kemungkinan lain, bisa jadi nanti non-ASN bisa langsung menjadi PPPK, tapi belum ada peraturannya, mengingat ini juga terjadi di wilayah secara nasional," pungkasnya. (fj)

()