Hard News

3 Tersangka Pembuat SIM Palsu Diamankan Polres Boyolali

Hukum dan Kriminal

17 Juni 2022 14:39 WIB

Tiga orang tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) berhasil diamankan Satreskrim Polres Boyolali. (Foto: Dok. solotrust.com/Jaka)

BOYOLALI, solotrust.com - Tiga orang tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) berhasil diamankan Satreskrim Polres Boyolali. Pihak kepolisian melakukan penangkapan usai mendapat laporan warga terkait pembuatan SIM palsu.    

Ketiga orang itu, yakni Didik Driyanto (44) warga Jebugan Klaten Utara, Klaten, Poniman (35) warga Gayamharjo, Prambanan, Sleman, dan Ngatiman (48) alias Heru warga Jurug, Mojosongo, Boyolali.



Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin melalui Wakapolres Kompol Eko Kurniawan mengatakan, terbongkarnya kasus pembuatan SIM palsu dilakukan ketiga tersangka, bermula dari kecurigaan seorang warga berinisial S yang memiliki SIM.

“Setelah merasa curiga dengan SIM yang dimilikinya, saudara S ini kemudian menghubungi petugas polisi. Anggota polisi menduga SIM tersebut berbeda dengan SIM yang aslinya,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/06/2022) di Mapolres Boyolali.

Berdasarkan informasi itu, Satreskrim Boyolali langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, diketahui SIM tersebut ternyata memang palsu.

“Hasil pengembangan, saudara S semula memesan SIM kepada tersangka berinisial N. Jadi N ini memesan SIM kepada D dan saudara D ini bekerja sama dengan P,” jelas Wakapolres.

N sendiri berperan dalam mencari korban. SIM yang ditawarkan memiliki harga bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

“Jadi pembuatan SIM palsu ini sudah ada perannya masing masing. Ada yang mencari korban, ada yang membuatnya kemudian ada yang memasarkannya,” jelas Kompol Eko Kurniawan.

Sampai saat ini, SIM yang sudah beredar sebanyak 22 lembar meliputi wilayah Kabupaten Boyolali dan sekitarnya.    

“Pengakuan ketiga tersangka ini katanya baru 22 SIM yang diedarkan,” ucapnya.

Wakapolres mengimbau masyarakat apabila melakukan pembuatan SIM agar tidak melalui calo atau jasa pembuatan SIM yang tidak benar.

“Pembuatan SIM ini, Satlantas sangat terbuka. Silakan warga langsung datang ke Satlantas Boyolali,” seru Kompol Eko Kurniawan.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa SIM BI, SIM A, SIM BII, SIM C, telepon seluler, satu unit laptop warna hitam, dan uang sisa penjualan SIM sebesar Rp500 ribu.    

Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Boyolali dan Klaten tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara. (jaka)

(and_)