SUKOHARJO, solotrust.com - Bangunan tembok Benteng Kartasura di kelurahan Singopuran yang telah dirobohkan pada Jumat (8/7) ternyata telah dibeli dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Sudino (67) yang kini tinggal di Sambi, Boyolali.
Anak dari Sudino, Bagas (23) menjelaskan tanah telah dibeli sekira lima tahun lalu dengan luas 5000 m2. Alasan dirobohkannya tembok pagar karena kondisinya yang miring dan mengkhawatirkan akan menimpa warga sekitar.
"Nek miringnya itu kan bisa dilihat mas itu kan melendung karena kan dalemekan banyak pohon-pohonannya, kan bisa dilihat. Nah itu juga nanti kan juga mendorong pagarnya nanti kan kalau roboh pas kena orang lewat pastikan yang dicari siapa, (ya) pemiliknya," jelasnya.
Pemilik tanah mengaku berencana mengganti pagar benteng dengan pondasi cakar ayam agar tidak membahayakan.
Pihaknya juga menjelaskan sebelumnya telah didatangi oleh tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo dan Provinsi Jawa Tengah. Namun ia tak mengetahui kedatangan mereka ialah untuk mengonfirmasi terkait bangunan tersebut masuk cagar budaya.
"Yang ditanyakan ya saya pemiliknya gitu kan. Ya biasalah Mas ngobrol-ngobrol biasa. Nggak bahas soal cagar budaya itu, ya memang Ibunya (pihak dinas terkait) itu bilang ini kan diduga ya toh. Diduga kan belum berarti itu bisa benar bisa tidak, Kecuali kalau saya sudah dapat suratnya itu, thes, ini suratnya dari dinas ngoten, Saya ndak bakal berani," paparnya.
Pengakuannya sebagai pemilik tanah bersertifikat, tak hanya lahan bagian dalam, namun termasuk dengan pagar tersebut. Lantaran pada saat proses pengukuran, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) mengukur hingga area luar pagar lahan.
Sehari-hari, Bagas memang tinggal di rumah yang berada lahan tersebut, namun tak mengetahui bahwa bangunan itu telah dilestarikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut termasuk ke dalam bangunan bersejarah milik Keraton Kartasura. Lokasi ini disebut sebagai wilayah tinggal patih dari Singopuran dan disebut sebagai Benteng Singopuran. (riz)
(zend)