Hard News

Korlantas Polri: Odong-odong Dilarang Dioperasikan di Jalan

Sosial dan Politik

29 Juli 2022 14:55 WIB

Odong-odong (Foto: Pixabay/Endho)

JAKARTA, solotrust.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan larangan pengoperasian odong-odong di jalan. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Larangan operasional odong-odong di jalan ini diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan



"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," kata dia, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, korlantas.polri.go.id, Jumat (29/07/2022).

Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, odong-odong mobil umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Penegakan hukum di bidang lalu lintas dilakukan Korlantas Polri meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tak terkecuali terhadap keberadaan odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.

Dalam penegakan hukum atas keberadaan odong-odong, Brigjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan setidaknya ada dua metode digunakan, yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.

Tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil.

Sementara tindakan penegakan hukum, kata Brigjen Pol Aan Suhanan, yakni suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke pengadilan.

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” tambahnya.

Dijelaskan lebih lanjut, tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan kepolisian dibedakan menjadi dua, yakni perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe. Apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tegasnya.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya