SOLO, solotrust.com- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penumpang tak boleh membawa power bank berdaya besar di dalam pesawat.
Baca juga:Ini Power Bank yang Boleh Dibawa Naik Pesawat
Hal itu sesuai Surat Edaran Keselamatan No. 15/2018 mengatur ketentuan powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Powerbank atau baterai lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa tidak lebih dari 100 watt-hour/Wh.
Kementerian Perhubungan menerangkan, aturan larangan power bank di pesawat merupakan ketentuan internasional, yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Masyarakat diminta memahami peraturan itu demi keselamatan penerbangan.
Operation and Service Department Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Adi Soemarmo, Purwanto mengaku sementara ini belum ada temuan di Kota Solo terkait pelanggaran calon penumpang yang membawa powerbank berdaya besar ke dalam pesawat. "Yang jelas tidak melebihi yang ditentukan surat edaran," ujarnya.
Pihaknya mengaku siap melaksanakan SE untuk menjamin keselamatan para penumpang. Meski demikian hingga saat ini belum diagendakan sosialisasi. "Kalau kami sudah siap demi keselamatan, kemananan dan pelayanan untuk kenyamanan para penumpang. Sosialisasi sementara ini belum, tapi kami sampaikan kepada calon penumpang lewat petugas di front line. Kita juga akan koordinasikan dengan maskapai sesuai prosedur," tuturnya.
Adapun, peralatan yang mempunyai daya antara 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per- penumpang. Sementara, peralatan yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau yang tidak dapat diidentifikasi, maka dilarang dibawa masuk ke pesawat udara. (Arum)
(wd)