Hard News

Jaringan Pemalsu Obat Berbagai Merek Dibekuk Polres Rembang

Hukum dan Kriminal

12 September 2022 10:17 WIB

Ungkap kasus pemalsuan dan peredaran berbagai merek obat oleh Polres Rembang, Minggu (11/9). (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

REMBANG, solotrust.com - Jajaran Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan pemalsu obat berbagai merek di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang kota, Senin (12/9).

Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam pelaku dan berbagai macam merek obat palsu siap edar.



"Jumlah produk yang mereknya dipalsukan dan isinya dia isi sendiri sebanyak 15 produk atau 15 merek," ucap Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan saat ungkap kasus di lokasi penggerebekan, Minggu (11/9) kemarin.

AKBP Dandy menjelaskan, modusnya adalah tersangka MA dan lima temannya memproduksi beberapa merek-merek obat, mulai obat penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat pria, hingga obat pemutih, obat pelangsing.

"Para tersangka mengisi atau meracik sendiri obat-obatan tersebut kemudian dikemas, dan kemasannya dia pesan secara online, isinya yang dia isi sendiri," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan merek dan kesehatan tersebut, lanjut AKBP Dandy, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Ma'aruf Abdillah alias MA, Andika Pratama, Miftahul Anam, Adi Wibowo, Muhammad Najmuddin, dan Bambang Wuryanto.

"Keenam orang itu sudah berkegiatan di rumah kontrakan itu sekitar tiga bulan. Mereka merupakan warga Jepara dan Demak," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berbagai macam produk obat-obatan berupa serbuk, pil, cairan.

Sejumlah kartu sim perdana, tiga kendaraan bermotor, dan satu mobil, hingga uang tunai sebanyak Rp127 juta.

Diperkirakan omzet yang didapat pelaku setiap bulannya dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp500 juta. (mn)

(zend)