SOLO, solotrust.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta membangun balai pendidikan dan pelatihan (diklat) dipastikan batal. Penyebabnya, penyelenggaraan diklat kini merupakan wewenang pemerintah provinsi (Pemprov). Padahal pembangunan balai diklat dimaksudkan guna memudahkan proses pelatihan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.
"Berdasarkan aturan baru tentang ASN, diklat hanya boleh diselenggarakan oleh Pemprov. Makanya kami tidak jadi membangun balai diklat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Rakhmat Sutomo, Rabu (21/3/2018).
Wacana pembangunan balai diklat sudah mencuat sejak tahun 2015. Bahkan anggaran sekitar Rp 10 miliar telah disiapkan untuk merealisasikan rencana pembangunan balai diklat di lahan bekas Pondok Persada Bengawan (PPB), Kentingan, Jebres itu.
Lantaran batal dibangun, Pemkot pun terpaksa meneruskan metode pelatihan di luar kota tersebut. Hal ini dimaksudkan guna memenuhi ketentuan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU itu, lanjut Rakhmat, mewajibkan seluruh abdi praja di jajaran struktural maupun fungsional untuk mengikuti diklat selama 12 hari dalam satu tahun.
"Meskipun biayanya relatif mahal, kami tetap berharap hasilnya tetap maksimal. Karena selalu dituntut pelayanan prima, maka kami juga harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang prima pula," tandasnya.
Persoalan lain yang muncul di kalangan ASN adalah kemampuan penguasaan teknologi informasi (TI). Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki banyak pegawai yang belum menguasai IT. Sementara generasi muda yang memiliki kemampuan IT yang baik sering tidak diberi kesempatan oleh pimpinannya.
"Makanya seluruh ASN kelahiran tahun 1965 ke atas, harus mahir TI. Tidak bisa tidak," tandas Rakhmat. (vin)
(wd)