Ekonomi & Bisnis

Disperindag Jateng Komitmen Fasilitasi SNI

Ekonomi & Bisnis

27 Oktober 2022 11:05 WIB

Kepala Disperindag Jateng, Arief Sambodo memberikan sertifikat SNI kepada pelaku industri kecil menengah (IKN), Rabu (26/10/2022). (Foto: Dok. solotrust.com/fajar)

SEMARANG, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berkomitmen memfasilitasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha di Jawa Tengah. Upaya ini dilakukan untuk menjaga mutu produk industri kecil menengah (IKM) di tengah gempuran produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Arief Sambodo, mengatakan dalam tiga tahun terakhir telah melakukan pengujian dan memberikan sertifikat kepada sejumlah IKM. Dalam kurun waktu itu,  pihaknya telah memberikan fasilitas SNI bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).



"Di tahun 2020 kami melakukan (sertifikasi) tujuh IKM,  kemudian di 2021 ada dua IKN, dan di tahun ini kami memfasilitasi tiga IKN untuk SNI dan satu IKN untuk ISO 9001 2015," ungkapnya dalam acara penyerahan sertifikaasi ISO di lantai dua kantor Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/10/2022).

Lebih lanjut, Arief Sambodo menjelaskan, fasilitas SNI sangat dibutuhkan para pelaku industri usaha. Bahkan, standar mutu produk harus dipenuhi dan bersifat wajib, terutama untuk produk berkaitan dengan keselamatan dan keamanan. Terlebih lagi untuk produk yang dikonsumsi bagi masyarakat atau pun terkait masalah kesehatan dan lingkungan hidup.

Pada kesempatan ini, pihaknya telah memberikan sertifikat SNI kepada empat IKM yang ada di Jawa Tengah, di antaranya bergerak di bidang air minum, kopi, dan knalpot.

Perusahaan itu, antara lain CV Taqur dari Kabupaten Wonosobo dengan produknya berupa air minum dalam kemasan. Selanjutnya ada CV Putra Himawan dari Kabupaten Temanggung bergerak di bidang kopi.

Ada pula CV Timur Canephora asal Kota Solo dengan produk berupa kopi. Terakhir, produk knalpot yang mendapatkan sertifikat ISO, yakni PT BRS Zamzani Metalindo dari Kabupaten Purbalingga.

"Jadi hari ini tadi kita lihat AMDK (Air Minum dalam Kemasan), air minum ini termasuk wajib untuk ber-SNI. Ada juga kopi, kopi ini sesuai dengan kebutuhan, sebenarnya dari Temanggung dan juga dari Solo, dan satu produk yang kami berikan ISO,  sertifikat ISO untuk sistem manajemen mutu, yaitu dari Purbalingga untuk knalpot," urai Arief Sambodo.

Dalam upaya pemberian sertifikasi SNI dan ISO, Disperindag Jateng bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional, baik pusat maupun daerah.

"Para pelaku usaha kita kan cukup banyak, jadi untuk kegiatan fasilitasi IKN ini, kita tidak sendirian. Kita juga bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional di Jakarta, termasuk juga dengan kabupaten/kota yang memang menyediakan fasilitas untuk SNI," tambahnya.

Adapun untuk inovasi ke depan, Arief Sambodo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberian SNI produk agar nantinya seluruh proses memiliki standar mutu denga kualitas terjamin.

Di samping itu, Arief Sambodo menegaskan akan memberikan sanksi bagi mereka yang produknya tidak memenuhi standar telah ditetapkan, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2014.

"Dalam UU tersebut telah tertera bahwa mereka yang memproduksi suatu produk atau pun jasa produk barang atau pun jasa yang dengan catatan itu memang wajib, tetapi mereka tidak ber-SNI, begitu yang SNI sudah habis atau kedaluwarsa, maka akan dibekukan atau dicabut," tegasnya.

Begitu pun yang dengan sengaja mengedarkan produk tidak ber-SNI akan mendapat sanksi hukum. Tidak hanya sanksi administratif, mereka akan dikenakan hukuman lima tahun penjara.

"Jadi ancamannya cukup signifikan juga lima tahun (kurungan) atau denda Rp30 miliar. Jadi mungkin ini menjadi suatu catatan kepada para pelaku industri kecil menengah khususnya bahwa mereka wajib untuk ber-SNI," pungkas Sambodo. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya