SOLO, solotrust.com - Pemilihan umum presiden (Pilpres) akan digelar pada 2024 mendatang. Ya, meski tahap pemungutan suara masih dua tahun lagi, persiapan sudah dilakukan jauh sebelumnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, diatur pelaksanaan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Sehingga kita sudah melakukan persiapan itu sejak 14 Juni 2022. Kemudian persiapan-persiapannya yang pasti regulasi yang utama, jadi peraturan, keputusan yang menjadi pedoman kita dalam melaksanakan setiap tahapan menuju hari H pemungutan suara itu yang dipersiapkan,“ tambahnya.
Diungkapkan pula, pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu sudah dilaksankan pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Tahap berikutnya adalah verifikasi administrasi (verifikasi administrasi awal dan verifikasi administrasi perbaikan).
Saat ini sudah 70 persen proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang telah dilakukan KPU Karanganyar. Lebih tepatnya proses ini dimulai dari 15 Oktober hingga 4 November 2022.
"Ketika kita melaksanakan verifikasi administrasi atau pun faktual, kita mendukung kegiatan tahapan KPU RI, sehingga memang yang berhak memutuskan memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat, perlu ada perbaikan memang dari KPU RI," jelas Triastuti Suryandari.
Dalam kegiatan persiapan pemilu, KPU daerah dipermudah dengan KPU pusat yang mengembangkan sistem informasi partai politik (SIPOL). Layanan ini merupakan sistem dan teknologi informasi yang diunggah dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan peserta pemilu.
“Kalau dulu di pemilu 2019, ketika melakukan pendaftaran itu partai politik ke KPU kabupaten/kota untuk melakukan pendaftaran, menyampaikan atau menyerahkan berkas dokumennya, kalau sekarang melalui SIPOL ini. Jadi partai politik tingkat pusat yang melakukan pendaftaran dengan disertai berkas dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk salah satunya keanggotaan,“ kata Triastuti Suryandari.
Ada tiga kategori akan menentukan siapa yang harus atau tidak melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas. Kedua, tidak memenuhi ambang batas, dan ketiga adalah partai politik baru.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di DPR dan DPRD.
“Partai politik yang memenuhi ambang batas ini tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, cukup verifikasi administrasi. Kemudian yang dua ini (tidak memenuhi ambang batas dan partai politik baru). Setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI diverifikasi administrasi kemudian lanjut verifikasi faktual,“ jelas ketua KPU Karanganyar.
Berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor 9 pada 14 September 2022, ada 18 partai politik lolos menjadi calon peserta pemilu. Sebanyak sembilan partai politik memenuhi ambang batas sehingga tak perlu verifikasi faktual, sedangkan sisanya perlu menjalani verifikasi faktual. Di Kabupaten Karanganyar sendiri terdapat enam partai politik yang perlu dilakukan verifikasi faktual. (Shelsa)
(and_)