SEMARANG, solotrust.com - Operasional pasar desa selama ini dikelola pemerintah sebagian besar merugi. Karena itu, pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu menghitung secara cermat potensi pendapatan pasar yang bisa digali.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng), Bambang Kusriyanto.
"Potensi pendapatan pasar bisa dari penyewaan los atau kios, parkir, pedagang kaki lima, pasar pagi hingga toilet," sebut Bambang Kusriyanto, Kamis (80/12/2022).
Pihaknya mengatakan, penghitungan potensi pendapatan diperlukan sebagai acuan menetapkan gaji atau insentif ke pegawai pasar. Bambang Kusriyanto juga menyarankan gaji pegawai pasar diberikan berdasarkan kehadiran agar biaya yang dikeluarkan tak terlalu besar. Apalagi tak semua pasar desa buka setiap hari, ada yang hanya buka berdasarkan hari pasaran tertentu.
Menurut Bambang Kusriyanto sebenarnya potensi pendapatan pasar desa cukup besar, salah satunya dari jasa parkir. Hanya saja selama ini pendapatan parkir yang masuk tak sesuai potensi yang ada.
"Kadang kalau dilihat pasarnya ramai, orang yang parkir banyak sampai bikin macet, tapi pendapatan dari sektor parkirnya kecil," ucap dia.
Selain persiapan pengelolaan dan kelembagaan BUMDes, pengelola juga perlu memerhatikan infrastruktur pasar.
“Apakah bangunannya masih bagus dan layak, drainase serta toilet apakah bisa digunakan dengan baik. Tujuannya memberikan kenyamanan kepada pembeli," paparnya.
Bambang Kusriyanto berharap pengelola pasar desa nantinya dapat menerapkan model pelayanan ramah kepada konsumen seperti layanan di toko ritel atau minimarket.
"Pasar diharapkan tak sekadar jadi tempat bertemu dan bertransaksi penjual dan pembeli, tapi juga menjadi tempat wisata belanja," harap dia.
Untuk diketahui, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan menghibahkan 20 pasar desa pada 2023. Hal ini sebagai bentuk pemberdayaan BUMDes sebagaimana program 42 unggulan bupati Semarang, dan meningkatkan pendapatan asli desa melalui pengelolaan pasar desa. Selain itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pasar desa, serta melestarikan pasar tradisional sebagai bagian ekonomi kerakyatan.
Bambang Kusriyanto mengutarakan, BUMDes butuh niat tulus untuk mengelola pasar desa. BUMDes juga dituntut profesional dalam menjalankan operasional pasar desa dan meningkatkan pendapatan.
Persiapan pengelolaan pasar desa pascapenyerahan dari kabupaten, antara lain harus ada regulasi pembentukan BUMDes, identifikasi aset pasar, serta adanya perdes dan pelatihan pengelolaan untuk pengurus BUMDes.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan pasar desa semula dipegang pemkab akan diserahkan ke pemerintah desa mulai tahun depan. Kebijakan ini menjadi tantangan bagi pemerintah desa, terutama BUMDes yang akan menjadi pengelolanya.
Terlebih, operasional pasar desa selama ini lebih banyak merugi ketimbang mendatangkan keuntungan. BUMDes diminta menghitung dengan tepat potensi pendapatan pasar agar tidak merugi. (*)
(and_)