Hard News

Awas! Kampanye Bawa Anak Bisa Kena Sanksi

Hard News

22 Maret 2018 20:55 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal perlindungan anak dalam pemilihan umum (Pemilu). Nota kesepahaman itu guna memastikan anak-anak tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. Sanksi administrasi bisa dikenakan jika peserta pemilu melibatkan anak dalam kegiatan kampanye.

“Karena memang kerentanannya cukup tinggi, modusnya cukup banyak, kompetisinya luar biasa,” ujar Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI, Jakarta, pekan ini, dilansir dari laman resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kpai.go.id, Kamis (22/03/2018) .



Dia mengatakan, Bawaslu dan KPAI harus menjaga dan mengawasi agar praktik itu tidak terjadi. Dalam proses memastikan perlindungan anak terkait kegiatan politik, KPAI menilai norma hukum pada Undang-Undang Pemilu dan UU Perlindungan Anak masih kurang dalam aspek perlindungan anak.

KPAI sendiri bakal terus berusaha melakukan pencegahan agar bisa menghindarkan terjadinya penyalahgunaan anak dalam politik. Bawaslu juga diharapkan melakukan pencegahan dan memberi sanksi para pelaku politik yang secara fakta menyalahgunakan anak untuk kepentingan politik.

Sementara Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan, meski undang-undang (UU) belum mengatur sanksi bagi peserta pemilu melibatkan anak, bukan berarti lembaganya tidak melakukan pengawasan.

“Kami akan melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi eksploitasi anak untuk kepentingan politik oleh peserta pemilu,” tuturnya.

Abhan menilai nota kesepahaman itu penting lantaran tidak jelasnya norma dalam UU Pemilu. Sehingga harus dicari dalam norma UU lain yang mengatur hak anak harus dilindungi dari kepentingan politik.

Bawaslu akan bersinergi dengan KPAI soal mekanisme apa saja perlu dilakukan untuk pencegahan. Merujuk UU Pemilu, Abhan mengatakan sanksi mungkin dijatuhkan bagi pelanggar adalah sanksi administrasi, berupa peringatan dan upaya penghentian pelanggaran.

“Jangan tanya apakah bisa diskualifikasi, tidak ada sanksi sampai diskualifikasi terkait kampanye dengan anak ini,” pungkas dia.

(and)

Berita Terkait

Kasus 3 Murid TK Korban Politik Rembang, Ombudsman Siap Investigasi, meski Masa Tenang Pilkada

Wanita Berenang Bareng Pria Bisa Hamil? Ini Penjelasan KPAI

KPAI: Setop Sebarkan Foto Korban Hanyut Siswa SMPN 1 Turi Sleman

Viral Tantangan Maut Momo Challenge, Ini Imbauan bagi Orang Tua

Catatan KPAI Terhadap Kasus Kekerasan Pada Anak Saat Ini

Liburan Ajak Anak? Orang Tua Harus Perhatikan 6 Hal Ini

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Bawaslu Jateng Gelar Opera Van Voters, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu di Karanganyar

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Suara Hilang, Caleg Dapil IV Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri Pascapemilu Damai

Awas! Berkerumun Saat Pilkada, Ini Ancamannya

Kampanye Pilkada 2020 di Internet bakal Diawasi Lebih Ketat

Pengaturan Kampanye Disosialisasikan, Parpol Diharap Tak Lakukan Pelanggaran

Terlibat Suap, Bawaslu Berhentikan Ketua Panwas Garut

Kisah Fajarwati Tidur di Bekas Kandang Sapi hingga Dapat Bantuan Renovasi

Kejari Solo Tingkatkan Kasus Korupsi Penyaluran KUR Bank Pasar Kembang ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp4 Miliar

PEPARNAS VXII Solo 2024 Siapkan 17 Venue untuk 20 Cabang Olahraga

3 Pengurus Inti PSI Solo Dilaporkan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Parpol

Praja Lawu Karanganyar Sodorkan Satu Nama Cawabup dalam Pendaftaran Penjaringan PDIP

Matching Fund ISI Surakarta Sukses Gelar Festival Budaya Pasar Blora 2023

Berita Lainnya