JAKARTA, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan sosialisasi pengaturan kampanye Pemilu 2019 kepada partai politik peserta Pemilu 2019, Senin (26/2/2018).
Ketua Bawaslu, Abhan, menyampaikan Bawaslu menganggap sosialisasi penting dilakukan dalam rangka memberi pemahaman keputusan bersama gugus tugas pengawasan kampanye di media cetak dan elektronik. Dalam gugus tugas ini, Bawaslu bekerjasama dengan KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers.
“Acara kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman atau pemberitahuan serta menyosialisasikan beberapa hal. Ini bagian sosialisasi dan upaya Bawaslu bersama gugus tugas, yakni KPU, KPI dan Dewan Pers melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye,” terangnya, dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu, bawaslu.go.id, Selasa (27/02/2018).
Lebih lanjut Abhan mengatakan, kegiatan sosialisasi bagian dari upaya Bawaslu membangun iklim demokrasi sehat. KPU bersama ketiga lembaga gugus tugas lainnya akan melaksanakan pengawasan semaksimal mungkin guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye.
Adapun waktu kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dimulai 23 September 2018, setelah penetapan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Kendati demikian parpol diizinkan melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera partai dengan nomor urut dan rapat internal atas sepengetahuan KPU dan Bawaslu.
“Dalam rangka upaya pencegahan, maka dirasa perlu dibuat sosialisasi, yang pertama soal, UU Nomor 7 dan kesepakatan-kesepakatan dalam gugus tugas. PKPU mengenai kampanye juga sudah dibuat KPU, namun perlu masyarakat untuk tahu,” lanjut dia.
Abhan berharap, sosialisasi ini dapat membuat Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 tidak melakukan pelanggaran saat jeda waktu kosong tahapan Pemilu 2019. Nantinya secara teknis peraturan ini akan dituangkan dalam peraturan PKPU, serta ada beberapa kesepakatan yang dibuat gugus tugas Bawaslu, KPU dan KPI.
“Mudah mudahan forum ini dapat memberikan pencerahan bagi kita, Bawaslu berharap ketika regulasi ada, tidak ada ruang kosong (jeda waktu) ini tidak terjadi pelanggaran. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin,” tegasnya.
(and)