Hard News

Terlibat Suap, Bawaslu Berhentikan Ketua Panwas Garut

Hard News

25 Februari 2018 22:05 WIB

Konferensi pers terkait kasus suap ketua Panwas Garut di Gedung Bawaslu, Minggu (25/2/2018) (bawaslu.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana memberhentikan sementara ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut lantaran terlibat tindak penyuapan.

Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan, Bawaslu akan segera memberhentikan sementara ketua Panwas Garut disebabkan kasus penyuapan melibatkan ketua Panwas Garut dan anggota KPU Garut untuk meloloskan salah satu pasangan calon.



“Bawaslu akan menindak jajaran pengawas yang melakukan penyelewengan jabatan sebagai penyelenggara Pemilu, termasuk kasus penyuapan yang terjadi di Kabupaten Garut. Jelas akan diberhentikan sambil kami juga menunggu penetapan dari DKPP. Tim kami saat ini tengah mengklarifikasi langsung ke Garut,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum, bawaslu.go.id, Minggu (25/02/2018).

Abhan menjelaskan, Bawaslu sangat prihatin karena kasus ini menciderai proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Garut. Bawaslu mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas.

“Kasus ini adalah kasus suap, sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas dia.

Abhan berharap, masyarakat menanggapi peristiwa ini secara obyektif. Bawaslu akan melakukan introspeksi diri dan terus bersemangat menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas Pemilu.

“Untuk kasus Garut, ini dilakukan oleh oknum perseorangan, bukan secara kelembagaan,” tandasnya.

Ditambahkan anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Bawaslu tegas dalam menolak politik uang dalam Pemilu maupun Pilkada.

"Tentu perbuatan ini tidak dibenarkan oleh Bawaslu. Lembaga Bawaslu jelas menolak segala bentuk politik uang," tegas dia.

(and)

Berita Terkait

Berita Lainnya