Hard News

Terlibat Suap, Bawaslu Berhentikan Ketua Panwas Garut

Hard News

25 Februari 2018 22:05 WIB

Konferensi pers terkait kasus suap ketua Panwas Garut di Gedung Bawaslu, Minggu (25/2/2018) (bawaslu.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana memberhentikan sementara ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut lantaran terlibat tindak penyuapan.

Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan, Bawaslu akan segera memberhentikan sementara ketua Panwas Garut disebabkan kasus penyuapan melibatkan ketua Panwas Garut dan anggota KPU Garut untuk meloloskan salah satu pasangan calon.



“Bawaslu akan menindak jajaran pengawas yang melakukan penyelewengan jabatan sebagai penyelenggara Pemilu, termasuk kasus penyuapan yang terjadi di Kabupaten Garut. Jelas akan diberhentikan sambil kami juga menunggu penetapan dari DKPP. Tim kami saat ini tengah mengklarifikasi langsung ke Garut,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum, bawaslu.go.id, Minggu (25/02/2018).

Abhan menjelaskan, Bawaslu sangat prihatin karena kasus ini menciderai proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Garut. Bawaslu mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas.

“Kasus ini adalah kasus suap, sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas dia.

Abhan berharap, masyarakat menanggapi peristiwa ini secara obyektif. Bawaslu akan melakukan introspeksi diri dan terus bersemangat menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas Pemilu.

“Untuk kasus Garut, ini dilakukan oleh oknum perseorangan, bukan secara kelembagaan,” tandasnya.

Ditambahkan anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Bawaslu tegas dalam menolak politik uang dalam Pemilu maupun Pilkada.

"Tentu perbuatan ini tidak dibenarkan oleh Bawaslu. Lembaga Bawaslu jelas menolak segala bentuk politik uang," tegas dia.

(and)

Berita Terkait

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang

Penyelenggara Pemilu Apresiasi Peran Pemkot Semarang dalam Pesta Demokrasi

Kasus Dugaan Politik Uang 2 Caleg PPP di Rembang, Bawaslu Panggil Saksi

Dugaan Politik Uang 2 Caleg PPP di Rembang, Bawaslu: Anak Bupati

Tak Terima Sistem Komandante, Sejumlah Caleg PDIP Ajukan Somasi ke KPU

Gibran ke Jakarta Besok, Dampingi Prabowo di KPU dan Silaturahmi dengan Kubu Paslon 01-03

Kelelahan saat Pencoblosan, 2 Anggota KPPS Boyolali Meninggal Dunia

Kubu 01 dan 03 Ancam Laporkan Kecurangan ke MK, Begini Tanggapan Gibran

Penyelenggara Pemilu Apresiasi Peran Pemkot Semarang dalam Pesta Demokrasi

Tanggapan Cak Imin Soal Putusan DKPP kepada Etik KPU

KPK Tetapkan Salah Satu Hakim Agung sebagai Tersangka Kasus Suap

Kasus Suap Karantina Rachel Venya, Polisi Periksa 10 Saksi

Terlalu! Dapat Nilai E, Mahasiswi Coba Suap Dosen agar Lulus

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR 2015-2016

Terima Suap, Kades Saradan Dijebloskan ke Lapas Sragen

Kapolsek Ini Suapi Tahanan yang Sakit

Diduga Terima Suap, Komisioner KPU Garut Diberhentikan

Bawaslu Minta Pengawasan Medsos Lebih Jeli, Pembuat Kampanye Hitam Bisa Ditindak

Sepekan Masa Kampanye, Bawaslu Keluarkan 70 Surat Tertulis bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Awasi Netralitas Anggota TNI/Polri dan ASN, Bawaslu Siap Proses Pelanggaran

Berita Lainnya