Hard News

Jadi WNI, Kanwil Kemenkumham Jateng Ambil Sumpah Janji Setia Warga Tiongkok

Hukum dan Kriminal

26 Januari 2023 10:16 WIB

Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan pengambilan sumpah janji setia kewarganegaraan di Aula Kresna Badudewa terhadap He Xing yang sebelumnya berkewarganegaraan Tiongkok, Rabu (25/01/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) melakukan pengambilan sumpah janji setia kewarganegaraan di Aula Kresna Badudewa terhadap He Xing yang sebelumnya berkewarganegaraan Tiongkok, Rabu (25/01/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin, menyampaikan pemohon yang sudah diambil sumpah kewarganegaraan RI wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan berlaku di Negara Indonesia.



"He Xing, Anda sekarang sudah menjadi warga Negara Indonesia (WNI). Itu berarti Anda tidak lagi patuh dengan kewarganegaraan sebelumnya, melainkan patuh dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ucap Yuspahruddin mengingatkan.

"Jadilah warga negara yang baik, patuh hukum, dan menjauhi perbuatan tercela," sambungnya dalam siaran pers diterima solotrust.com.

Selain itu, Yuspahruddin mengingatkan agar pewarganegaraan dapat segera menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, adat, dan budaya di Indonesia serta menaati peraturan dan adat istiadat yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

"Segera beradaptasi dengan adat dan budaya yang berlaku di Indonesia dengan sebaik-baiknya," katanya.

Di saat yang sama, Yuspahruddin juga mengambil sumpah atau janji jabatan terhadap 20 orang pejabat struktural keimigrasian, lima orang pejabat fungsional analis keimigrasian, 47 orang notaris baru, delapan orang majelis pengawas daerah, dua orang PPNS, tiga orang notaris pindah, dan dua orang notaris pengganti.

Menyaksikan acara ini, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, serta kakanim Kelas I Semarang.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya