SEMARANG, solotrust.com – Imbauan untuk mematuhi ketentuan yang memuat pasal pidana diberikan pascaditemukannya ada joki pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilihan umum (Pemilu) 2024 di dua kecamatan, yakni Semarang Barat dan Semarang Tengah.
Praktik joki pada coklit pemilu 2024 ini melanggar prosedur dan tata cara pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2022, proses coklit harus dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai surat keputusan (SK) yang diterbitkan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nining Susanti, mengatakan di awal tahapan pemutakhiran data pemilih Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang sudah menyampaikan surat pencegahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.
“Masih ada beberapa temuan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain, maka selain kami minta agar proses coklit diulang juga kami berikan lagi surat imbauan spesifik yang menyangkut ketentuan pidana,” ujarnya di sela tugas.
Lebih lanjut, Nining Susanti menjelaskan, ada beberapa pasal harus menjadi perhatian seperti pasal 510 UU 7 tahun 2017, mengatur setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan dipidana penjara paling banyak Rp24 juta.
Selain itu pada pasal 544 UU 7 tahun 2017 menyatakan setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.
Nining Susanti juga menambahkan, selain kedua pasal itu ada beberapa pasal dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang harus diperhatikan, yakni pasal 488, pasal 489, pasal 511, pasal 512, pasal 513, dan pasal 545.
Menyikapi beberapa hal di atas Bawaslu Kota Semarang juga sudah menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk memberikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pasal pidana dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Nining Susanti membeberkan, dengan upaya pencegahan telah dilakukan diharapakan akan menjadi perhatian khusus kepada jajaran penyelenggara teknis untuk bekerja sesuai ketentuan.
(and_)