Hard News

KPU Surakarta Umumkan Daftar Pemilih Sementara, Ini Jumlahnya

Jateng & DIY

26 Maret 2018 16:14 WIB

Ketua KPU Surakarta, Agus Sulistyo (dua dari kanan) saat jumpa pers di Kantor KPU Surakarta, Senin (26/3/2018). (solotrust-vin)

SOLO, solotrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub Jateng 2018 di Kota Solo sebanyak 403.286 orang.

Dari total jumlah tersebut, setidaknya terdapat 1.171 pemilih difabel. Adapun KPU Surakarta telah menetapkan DPS pada 14 Maret lalu, di mana terdapat sebanyak 196.177 pemilih laki-laki dan 207.109 pemilih perempuan.



"DPS ini hasil coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang sudah disusun secara berjenjang panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kita coklit di 1.016 TPS (tempat pemungutan suara) yang tersebar di lima kecamatan dan 51 kelurahan," jelas Ketua KPU Surakarta, Agus Sulistyo saat jumpa pers di Kantor KPU Surakarta, Senin (26/3/2018).

Lebih jauh, Agus menjelaskan ada 1.171 pemilih difabel yang tersebar di lima kecamatan di Solo. Di antaranya 279 pemilih tuna daksa, 137 tuna netra, 182 tuna rungu wicara, 215 tuna grahita, dan 258 disabilitas lain.

"Jadi untuk mewujudkan data pemilih akurat, mutakhir dan komprehensif kami perlu masukan perbaikan DPS dari warga Solo," kata Agus.

Selanjutnya, KPU Surakarta akan melakukan uji publik yang dilaksanakan di kampung-kampung, RT, RW, dan tempat strategis seperti kantor kelurahan hingga pos kamling. Kegiatan uji publik akan dilaksanakan selama 10 hari, 24 Maret-2 April mendatang. (vin)

(way)