Ekonomi & Bisnis

Gibran Awasi Pembayaran THR Swasta, Buka Posko Pengaduan Karyawan

Ekonomi & Bisnis

5 April 2023 18:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mufid_Majnun)

SOLO, solotrust.com - Mengacu pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta perusahaan atau instansi swasta agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Tak hanya itu, pembayaran juga harus dilakukan secara tunai.

Wali kota menyatakan pihaknya akan memantau perusahaan-perusahaan swasta.



"Kami monitor perusahaan-perusahaan swasta. Kami pastikan pemberian THR tepat waktu dan tidak ada yang dicicil," tegasnya, saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (05/04/2023).

Gibran Rakabuming mengungkap hingga saat ini belum ada perusahaan swasta mengajukan penundaan pembayaran THR.

Adapun guna memantau tertibnya pembayaran THR, pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan membuka posko pengaduan bagi buruh dirugikan.

"Biasanya langsung mengadu kalau ada yang tidak terima penuh atau terlambat," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI memang sudah mengumumkan jika pembayaran THR Lebaran 2023 di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat sepekan sebelum perayaan Idulfitri 1444 H.

Artinya, THR karyawan swasta akan cair paling lambat sekira 14 hingga 15 April 2023 mendatang. (riz)

(and_)

Berita Terkait

TASPEN Hadirkan Layanan Antar Pembayaran Pensiun, Inovasi Terbaru bagi Kemudahan Peserta

Penerapan Pembayaran Nirsentuh Jalan Tol Dimulai Bertahap Akhir 2024

Wali Kota Semarang Dorong Semua Dinas Gunakan Kartu RFID Pertamina untuk Pembelian BBM

33 Warga Solo Terima Dana Ganti Rugi Pembangunan Underpass Simpang Joglo

Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Disiplin Berlalu Lintas di Kabupaten Boyolali

Jangkau Pelosok, Samsat Budiman Permudah Pembayaran Pajak melalui BUM Desa

Wisata Panorama Teras Boyolali Beri THR Warga

Jelang Hari Raya, 1.426 KK di Desa Berjo Dapat THR Rp500 Ribu dari Pemdes

Ini Pernyataan Resmi Gojek terkait Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Bonus Hari Raya

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, Pengemudi Online Bisa Tersenyum

Terima Perwakilan Pengemudi Online, Menaker Siap Fasilitasi THR dan Finalisasi Regulasinya

Marketplace Fest kembali Hadir, saatnya Berburu Fashion dengan Harga Miring

Tangkal Berita Hoax Pemilu di Medsos, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp129 Miliar untuk JHT Eks Karyawan Sritex

Jalin Silaturahmi Antarkaryawan, Favehotel Solo Gelar Halal Bihalal

Solo Paragon Hotel & Residences Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Karyawan

Viral Toko Gelato di Jakarta Rugi Besar, Uang Diembat Karyawan

Favehotel Solo Gelar General Staff Meeting untuk Apresiasi Karyawan

Hasil Survei Microsoft, 49% Karyawan Khawatir Tergantikan AI

Berbagi Hadiah Natal, Gibran Dapat Doa dari Jemaat Gereja

Dipecat Bersama Gibran dan Bobby Nasution, Begini Tanggapan Jokowi

Wapres Gibran Tinjau Proyek Revitalisasi Alun-alun Keraton Surakarta

Bahas Agenda Digitalisasi, Meutya Hafid Temui Gibran

Viral Akun Kaskus Fufufafa, Ini Kata Gibran

Klarifikasi Gibran Soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution

Cinnamon Restaurant The Alana Hotel Hadirkan Smoked Local Tomahawk di Momen Liburan

Kepala Daerah Sepakat Satukan Langkah Majukan Ekonomi Kawasan melalui Solo Raya Great Sale 2025

Bening Kekasihku, Nikah Mudah Sesuai Harapanku

Lantatur, Inovasi Praktis Layanan Disdukcapil Solo Tanpa Turun dari Kendaraan

Tingkatkan Respons Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Solo Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Swasta

NOBAR Kerusuhan Mei 1998 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo

Berita Lainnya