SOLO, solotrust.com - Mengacu pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta perusahaan atau instansi swasta agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Tak hanya itu, pembayaran juga harus dilakukan secara tunai.
Wali kota menyatakan pihaknya akan memantau perusahaan-perusahaan swasta.
"Kami monitor perusahaan-perusahaan swasta. Kami pastikan pemberian THR tepat waktu dan tidak ada yang dicicil," tegasnya, saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (05/04/2023).
Gibran Rakabuming mengungkap hingga saat ini belum ada perusahaan swasta mengajukan penundaan pembayaran THR.
Adapun guna memantau tertibnya pembayaran THR, pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan membuka posko pengaduan bagi buruh dirugikan.
"Biasanya langsung mengadu kalau ada yang tidak terima penuh atau terlambat," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI memang sudah mengumumkan jika pembayaran THR Lebaran 2023 di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat sepekan sebelum perayaan Idulfitri 1444 H.
Artinya, THR karyawan swasta akan cair paling lambat sekira 14 hingga 15 April 2023 mendatang. (riz)
(and_)