Ekonomi & Bisnis

Gibran Awasi Pembayaran THR Swasta, Buka Posko Pengaduan Karyawan

Ekonomi & Bisnis

5 April 2023 18:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mufid_Majnun)

SOLO, solotrust.com - Mengacu pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta perusahaan atau instansi swasta agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Tak hanya itu, pembayaran juga harus dilakukan secara tunai.

Wali kota menyatakan pihaknya akan memantau perusahaan-perusahaan swasta.



"Kami monitor perusahaan-perusahaan swasta. Kami pastikan pemberian THR tepat waktu dan tidak ada yang dicicil," tegasnya, saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (05/04/2023).

Gibran Rakabuming mengungkap hingga saat ini belum ada perusahaan swasta mengajukan penundaan pembayaran THR.

Adapun guna memantau tertibnya pembayaran THR, pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan membuka posko pengaduan bagi buruh dirugikan.

"Biasanya langsung mengadu kalau ada yang tidak terima penuh atau terlambat," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI memang sudah mengumumkan jika pembayaran THR Lebaran 2023 di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat sepekan sebelum perayaan Idulfitri 1444 H.

Artinya, THR karyawan swasta akan cair paling lambat sekira 14 hingga 15 April 2023 mendatang. (riz)

(and_)

Berita Terkait

TASPEN Imbau Peserta Pensiun Rutin Lakukan Autentikasi, Jika Lalai Pembayaran Bisa Ditunda

TASPEN Hadirkan Layanan Antar Pembayaran Pensiun, Inovasi Terbaru bagi Kemudahan Peserta

Penerapan Pembayaran Nirsentuh Jalan Tol Dimulai Bertahap Akhir 2024

Wali Kota Semarang Dorong Semua Dinas Gunakan Kartu RFID Pertamina untuk Pembelian BBM

33 Warga Solo Terima Dana Ganti Rugi Pembangunan Underpass Simpang Joglo

Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Disiplin Berlalu Lintas di Kabupaten Boyolali

Rekomendasi 7 Drakor Thriller, Laga, dan Kriminal Terbaik di Netflix

Wisata Panorama Teras Boyolali Beri THR Warga

Jelang Hari Raya, 1.426 KK di Desa Berjo Dapat THR Rp500 Ribu dari Pemdes

Ini Pernyataan Resmi Gojek terkait Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Bonus Hari Raya

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, Pengemudi Online Bisa Tersenyum

Terima Perwakilan Pengemudi Online, Menaker Siap Fasilitasi THR dan Finalisasi Regulasinya

Tangkal Berita Hoax Pemilu di Medsos, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp129 Miliar untuk JHT Eks Karyawan Sritex

Jalin Silaturahmi Antarkaryawan, Favehotel Solo Gelar Halal Bihalal

Solo Paragon Hotel & Residences Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Karyawan

Viral Toko Gelato di Jakarta Rugi Besar, Uang Diembat Karyawan

Favehotel Solo Gelar General Staff Meeting untuk Apresiasi Karyawan

Hasil Survei Microsoft, 49% Karyawan Khawatir Tergantikan AI

Gibran Pantau Penyaluran BSU di Boyolali, Imbau Bantuan Digunakan untuk Keperluan Produktif

Berbagi Hadiah Natal, Gibran Dapat Doa dari Jemaat Gereja

Dipecat Bersama Gibran dan Bobby Nasution, Begini Tanggapan Jokowi

Wapres Gibran Tinjau Proyek Revitalisasi Alun-alun Keraton Surakarta

Bahas Agenda Digitalisasi, Meutya Hafid Temui Gibran

Viral Akun Kaskus Fufufafa, Ini Kata Gibran

Pasar Buku Sriwedari Harapkan Perhatian Nyata Pemkot Solo, Pedagang: Suara Kami Tidak Didengar!

Tahun Ajaran Baru 2025 Tingkatkan Perputaran Ekonomi di Pasar Buku Sriwedari Solo

Sekolah Rakyat, Terobosan Pemerintah Putus Mata Rantai Kemiskinan di Tanah Air

Tyranno Menyapa Solo, Inovasi Motor Listrik Serba Bisa dengan DNA Petualang

Komunitas Suka Tanaman Hias Solo Raya Tingkatkan Ekonomi Kreatif Hayati melalui Solo Anggrek Festival 2025

Favehotel Solo Ajak Anak-anak Jadi Little Chef dan Barista

Berita Lainnya